Sofyan Akan Ubah Cara Pengadaan Benih untuk Petani
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil akan mengubah cara pengadaan benih untuk petani.
Pasalnya, selama ini pengadaan benih dilakukan dengan sistem tender, namun sekarang dilakukan dengan sistem penunjukan.
Menurutnya, hal ini dilakukan karena mendesaknya kebutuhan benih di musim tanam sekarang. Jika harus ditender, maka menghabiskan waktu selama tiga bulan, di mana satu bulan untuk tender dan dua bulan untuk pengiriman.
"Bibit ini nanti akan dilakukan penunjukan langsung, supaya penujukan tersebut bisa segera jadi begitu hujan jatuh, bibit sudah ada," katanya di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (17/11/2014).
Sofyan tidak akan mempermasalahkan sistem penunjukan langsung asal tidak dikorupsi. Diapun mengakui sistem penunjukan langsung tidak melanggar UU, namun hanya melanggar prosedur yang ada selama ini.
"Penunjukan langsung boleh, tapi dengan syarat asal tidak korupsi. Kita langgar prosedur selama ini karena tender dan sekarang langsung. Kita tidak melanggar hukum asal tidak korupsi. Normal memang harus tender. Kalau saat ini lebih cepat penunjukan langsung," tutur dia.
Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan bagaimana cara agar korupsi tidak merusak di sistem penunjukan langsung ini. Padahal, selama ini pengadaan benih dekat dengan korupsi seperti kasus di BUMN Sang Hyang Seri.
"Penunjukannya saya bilang boleh swasta atau BUMN," tutupnya.
Pasalnya, selama ini pengadaan benih dilakukan dengan sistem tender, namun sekarang dilakukan dengan sistem penunjukan.
Menurutnya, hal ini dilakukan karena mendesaknya kebutuhan benih di musim tanam sekarang. Jika harus ditender, maka menghabiskan waktu selama tiga bulan, di mana satu bulan untuk tender dan dua bulan untuk pengiriman.
"Bibit ini nanti akan dilakukan penunjukan langsung, supaya penujukan tersebut bisa segera jadi begitu hujan jatuh, bibit sudah ada," katanya di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (17/11/2014).
Sofyan tidak akan mempermasalahkan sistem penunjukan langsung asal tidak dikorupsi. Diapun mengakui sistem penunjukan langsung tidak melanggar UU, namun hanya melanggar prosedur yang ada selama ini.
"Penunjukan langsung boleh, tapi dengan syarat asal tidak korupsi. Kita langgar prosedur selama ini karena tender dan sekarang langsung. Kita tidak melanggar hukum asal tidak korupsi. Normal memang harus tender. Kalau saat ini lebih cepat penunjukan langsung," tutur dia.
Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan bagaimana cara agar korupsi tidak merusak di sistem penunjukan langsung ini. Padahal, selama ini pengadaan benih dekat dengan korupsi seperti kasus di BUMN Sang Hyang Seri.
"Penunjukannya saya bilang boleh swasta atau BUMN," tutupnya.
(izz)