Pengamat: Jangan Sampai Pertamina Diprivatisasi

Senin, 17 November 2014 - 17:35 WIB
Pengamat: Jangan Sampai Pertamina Diprivatisasi
Pengamat: Jangan Sampai Pertamina Diprivatisasi
A A A
JAKARTA - Masuknya orang-orang dari luar di tubuh jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina dianggap sinyal perusahaan minyak terbesar di Indonesia itu akan menuju privatisasi.

Hal tersebut pun dipertegas oleh mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana. Dia menganggap, jika direksi Pertamina diisi oleh orang-orang yang tak memenuhi profesionalitas maka perusahaan plat merah tersebut malah menuju privatisasi.

"Jadi menurut saya harus dibuat tertulis untuk komitmen itu. Jangan sampe nanti tiba-tiba-tiba bukannya memperbaiki tata niaga minyak, malah kemudian melakukan privatisasi Pertamina. Itu kan bukan cuma kecelakaan, tapi itu sudah jadi musibah besar bagi republik ini kalau Pertamina sampai diprivatisasi," kata dia di Jakarta, Senin (17/11/2014).

Dia menganggap, tertutupnya seleksi yang dilakukan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Rini Mariana Soemarno itu juga harus jelas, terlebih Rini mempunyai kriteria yang jelas, sehingga tak diperdepatkan oleh publik.

"Kriteria yang jelas itu yang tadi saya sampaikan. Selain punya profesionalisme di bidang bisnis perminyakan, tapi juga punya komitmen yang tegas untuk menegakkan kedaulatan energi di Indonesia," ujarnya.

Politikus asal Partai Hanura ini enggan mengkritisi ketika disinggung soal dua nama calon kuat Dirut Pertamina adalah bekas Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Rinaldi Firmansyah dan Deputi Komersial SKK Migas, Widyawan Prawiraatmadja. Namun, dirinya berharap calon yang akan mengisi kursi perusahaan plat merah itu harus memilki komitmen agar Pertamina tak diprivatisasi.

"Ya jadi seperti yang saya katakan, Menteri BUMN declare bahwa direksi Pertamina ini harus betul-betul punya komitmen untuk menegakkan kedaulatan energi di Indonesia," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6257 seconds (0.1#10.140)