Tarif Angkutan Naik, Perlindungan Konsumen Harus Dijamin
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan, kenaikan tarif angkutan umum harus menjamin adanya perlindungan konsumen.
Pasalnya, konsumen atau pengguna angkutan umum dipastikan dalam waktu dekat akan merasakan dampak kenaikan BBM lewat naiknya tarif angkutan umum.
"Ini yang harus digarisbawahi, baik pemerintah maupun pengusaha itu sama, tugasnya melayani masyarakat. Kita pasti komitmen soal itu," ungkapnya saat jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Mantan dirut KAI ini juga telah menampung aspirasi dari Organda. Pihaknya saat ini masih memperjuangkan aspirasi tersebut agar bisa direalisasikan.
"Saya lihat mekanismenya berlangsung baik, sudah dirembuk di kementerian dan pemerintah. Jadi ditunggu saja. Yang penting, mari kita jaga untuk perlindungan konsumen ini. Kita ambil langkah-langkah pasti," jelas Jonan.
Dia juga akan meminta masukan dari Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), supaya standar pelayanan minimal konsumen bisa disuarakan. Pihak Kemenhub menjamin hal tersebut agar melekat untuk layanan masyarakat.
"Karena standar keselamatan dan peningkatan layanan untuk masyarakat sudah harga mati. Saya yakin Organda akan memikirkan ini juga," pungkasnya.
(Baca: Menhub: Tarif Angkutan Umum Naik Maksimum 10%)
Pasalnya, konsumen atau pengguna angkutan umum dipastikan dalam waktu dekat akan merasakan dampak kenaikan BBM lewat naiknya tarif angkutan umum.
"Ini yang harus digarisbawahi, baik pemerintah maupun pengusaha itu sama, tugasnya melayani masyarakat. Kita pasti komitmen soal itu," ungkapnya saat jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Mantan dirut KAI ini juga telah menampung aspirasi dari Organda. Pihaknya saat ini masih memperjuangkan aspirasi tersebut agar bisa direalisasikan.
"Saya lihat mekanismenya berlangsung baik, sudah dirembuk di kementerian dan pemerintah. Jadi ditunggu saja. Yang penting, mari kita jaga untuk perlindungan konsumen ini. Kita ambil langkah-langkah pasti," jelas Jonan.
Dia juga akan meminta masukan dari Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), supaya standar pelayanan minimal konsumen bisa disuarakan. Pihak Kemenhub menjamin hal tersebut agar melekat untuk layanan masyarakat.
"Karena standar keselamatan dan peningkatan layanan untuk masyarakat sudah harga mati. Saya yakin Organda akan memikirkan ini juga," pungkasnya.
(Baca: Menhub: Tarif Angkutan Umum Naik Maksimum 10%)
(izz)