Tarif Angkutan Naik, Perlindungan Konsumen Harus Dijamin

Selasa, 18 November 2014 - 16:06 WIB
Tarif Angkutan Naik,...
Tarif Angkutan Naik, Perlindungan Konsumen Harus Dijamin
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan, kenaikan tarif angkutan umum harus menjamin adanya perlindungan konsumen.

Pasalnya, konsumen atau pengguna angkutan umum dipastikan dalam waktu dekat akan merasakan dampak kenaikan BBM lewat naiknya tarif angkutan umum.

"Ini yang harus digarisbawahi, baik pemerintah maupun pengusaha itu sama, tugasnya melayani masyarakat. Kita pasti komitmen soal itu," ungkapnya saat jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Mantan dirut KAI ini juga telah menampung aspirasi dari Organda. Pihaknya saat ini masih memperjuangkan aspirasi tersebut agar bisa direalisasikan.

"Saya lihat mekanismenya berlangsung baik, sudah dirembuk di kementerian dan pemerintah. Jadi ditunggu saja. Yang penting, mari kita jaga untuk perlindungan konsumen ini. Kita ambil langkah-langkah pasti," jelas Jonan.

Dia juga akan meminta masukan dari Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), supaya standar pelayanan minimal konsumen bisa disuarakan. Pihak Kemenhub menjamin hal tersebut agar melekat untuk layanan masyarakat.

"Karena standar keselamatan dan peningkatan layanan untuk masyarakat sudah harga mati. Saya yakin Organda akan memikirkan ini juga," pungkasnya.

(Baca: Menhub: Tarif Angkutan Umum Naik Maksimum 10%)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inflasi Oktober Capai...
Inflasi Oktober Capai 0,12%, Kenaikan Tarif Angkutan Ikut Andil
10 Kota dengan Tarif...
10 Kota dengan Tarif Taksi Paling Mahal di Dunia, Nomor Satu Rp85.200 per Km
Jika Premium Dihapus,...
Jika Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik
Siap-siap, Menhub Akan...
Siap-siap, Menhub Akan Naikkan Tarif Angkutan Umum
Wacana Tarif Berdasarkan...
Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang
Naik Teman Bus Berbayar...
Naik Teman Bus Berbayar Mulai 31 Oktober, Segini Tarifnya
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
4 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
4 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
6 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved