RTS Penerima PSKS Diminta Datang Sesuai Jadwal
A
A
A
BANDUNG - Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) diminta untuk datang ke Kantor Pos sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Hal ini demi lebih menertibkan proses pencairan kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Pos Besar Bandung Hary Sartana kepada wartawan di Bandung, Rabu (19/11/2014). Pihaknya berharap, RTS tidak datang ke kantor pos yang telah ditunjuk di luar jadwal yang telah dibuat.
“Jadwal pencairan PSKS sudah diatur sedemikian rupa sesuai dengan kelurahan dan desa. Karenanya, RTS dimohon untuk datang pada jadwal yang telah ditetapkan agar pencairannya lebih tertib. Keamanan, kenyamanan, kelancaran prosesnya bisa terjaga. RTS yang harus dilayani cukup banyak, sehingga kami harus melakukan upaya efektif,” paparnya.
Jadwal pencairannya, kata dia, sudah disampaikan ke kelurahan dan desa masing-masing lengkap dengan data RTS yang berhak atas PSKS itu. Pengurusan dan pencairan PSKS hanya dilakukan di Kantor Pos yang ditunjuk di wilayah masing-masing.
“Kantor pos hanya akan melayani pengurusan dan pencairan di wilayah domisili RTS. Di luar itu, tidak akan kami layani. Beberapa kecamatan terdekat sudah melakukan pelayanan pengurusan dan pencairan PSKS,” tuturnya.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan loket khusus pencairan PSKS bagi lanjut usia, penyandang cacat dan yang memiliki kebutuhan khusus.
“Pencairan program ini cukup panjang hingga Desember 2014. Masyarakat tidak perlu khawatir. Ikuti saja jadwal yang telah kami susun,” katanya.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi pencairan PSKS termasuk dengan berkoordinasi melalui Pemda dan Pemkot setempat. Sebab, kata dia masih banyak masyarakat yang belum tahu atau kebingungan mengenai pencairannya.
“Kami terus melakukan sosialiasi dan koordinasi. Contohnya yang kami lakukan dengan Pemkab Bandung yang digelar Rabu (19/11/2014) di Kompleks Pemda Soreang dengan materi penyusunan jadwal dan teknis pencairan PSKS. Kami harap semuanya bisa mengikuti arahan dari pemerintahan desa dan kelurahan setempat,” imbuhnya.
Pada PSKS ini, setiap RTS akan mendapat tabungan giro sebesar Rp400.000 untuk Bulan November dan Desember. Dana itu akan disampaikan dalam bentuk tabungan yang bisa dicairkan seluruhnya atau bisa diambil sebagian.
Manager Public Relation PT Pos Indoneia Abu Sopian menambahkan, pembayaran PSKS hanya dapat dilakukan kepada RTS yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan tercantum pada Data Bayar/Daftar Nominatif PSKS. RTS yang memiliki KPS tetapi tidak terdapat dalam aplikasi Daftar Nominatif PSKS maka tidak dapat dibayarkan.
“RTS yang tidak memiliki KPS tetapi terdapat dalam aplikasi Daftar Nominatif PSKS, maka RTS tersebut diminta untuk mengikuti prosedur KPS hilang,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penerima harus membawa dan menunjukkan KPS dan Kartu Identitas pada waktu hendak menguangkan Simpanan Giropos. Pembayaran Simpanan Giropos dapat dilakukan di Kantor Pos Bayar Online (KPRK/KPC) dan di komunitas/Kp Bayar Offline.
Berdasarkan data PT Pos Indonesia, pembayaran PSKS di Bandung Raya akan dilakukan di Kantor Pos Bandung, Soreang dan Cimahi.
Jumlah rumah tangga sasaran PSKS di Kota Bandung sebanyak 61.967 RTS dengan total senilai Rp24,78 miliar. Kabupaten Bandung yang dilayani di KP Bandung sebanyak 93.765 RTS total Rp37,506 miliar, Kabupaten Bandung di KP Cimahi 4.270 RTS senilai Rp1,78 miliar. Jumlah RTS Kabupaten Bandung yang dilayani di kantor pos wilayah Soreang sebanyak 88.858 RTS senilai Rp35,543 miliar.
Sedangkan jumlah RTS di wilayah Kabupaten Bandung Barat yang akan dilayani di KP Bandung sebanyak 7.841 RTS senilai Rp3,13 miliar. RTS Kabupaten Bandung Barat yang akan dibayarkan di wilayah Kantor Pos Cimahi sebanyak 78.633 RTS senilai Rp31.465 miliar. Jumlah RTS Kota Cimahi sebanyak 18.535 dengan total Rp7,141 miliar yang semuanya dibayarkan di Kantor Pos wilayah Cimahi.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Pos Besar Bandung Hary Sartana kepada wartawan di Bandung, Rabu (19/11/2014). Pihaknya berharap, RTS tidak datang ke kantor pos yang telah ditunjuk di luar jadwal yang telah dibuat.
“Jadwal pencairan PSKS sudah diatur sedemikian rupa sesuai dengan kelurahan dan desa. Karenanya, RTS dimohon untuk datang pada jadwal yang telah ditetapkan agar pencairannya lebih tertib. Keamanan, kenyamanan, kelancaran prosesnya bisa terjaga. RTS yang harus dilayani cukup banyak, sehingga kami harus melakukan upaya efektif,” paparnya.
Jadwal pencairannya, kata dia, sudah disampaikan ke kelurahan dan desa masing-masing lengkap dengan data RTS yang berhak atas PSKS itu. Pengurusan dan pencairan PSKS hanya dilakukan di Kantor Pos yang ditunjuk di wilayah masing-masing.
“Kantor pos hanya akan melayani pengurusan dan pencairan di wilayah domisili RTS. Di luar itu, tidak akan kami layani. Beberapa kecamatan terdekat sudah melakukan pelayanan pengurusan dan pencairan PSKS,” tuturnya.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan loket khusus pencairan PSKS bagi lanjut usia, penyandang cacat dan yang memiliki kebutuhan khusus.
“Pencairan program ini cukup panjang hingga Desember 2014. Masyarakat tidak perlu khawatir. Ikuti saja jadwal yang telah kami susun,” katanya.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi pencairan PSKS termasuk dengan berkoordinasi melalui Pemda dan Pemkot setempat. Sebab, kata dia masih banyak masyarakat yang belum tahu atau kebingungan mengenai pencairannya.
“Kami terus melakukan sosialiasi dan koordinasi. Contohnya yang kami lakukan dengan Pemkab Bandung yang digelar Rabu (19/11/2014) di Kompleks Pemda Soreang dengan materi penyusunan jadwal dan teknis pencairan PSKS. Kami harap semuanya bisa mengikuti arahan dari pemerintahan desa dan kelurahan setempat,” imbuhnya.
Pada PSKS ini, setiap RTS akan mendapat tabungan giro sebesar Rp400.000 untuk Bulan November dan Desember. Dana itu akan disampaikan dalam bentuk tabungan yang bisa dicairkan seluruhnya atau bisa diambil sebagian.
Manager Public Relation PT Pos Indoneia Abu Sopian menambahkan, pembayaran PSKS hanya dapat dilakukan kepada RTS yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan tercantum pada Data Bayar/Daftar Nominatif PSKS. RTS yang memiliki KPS tetapi tidak terdapat dalam aplikasi Daftar Nominatif PSKS maka tidak dapat dibayarkan.
“RTS yang tidak memiliki KPS tetapi terdapat dalam aplikasi Daftar Nominatif PSKS, maka RTS tersebut diminta untuk mengikuti prosedur KPS hilang,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penerima harus membawa dan menunjukkan KPS dan Kartu Identitas pada waktu hendak menguangkan Simpanan Giropos. Pembayaran Simpanan Giropos dapat dilakukan di Kantor Pos Bayar Online (KPRK/KPC) dan di komunitas/Kp Bayar Offline.
Berdasarkan data PT Pos Indonesia, pembayaran PSKS di Bandung Raya akan dilakukan di Kantor Pos Bandung, Soreang dan Cimahi.
Jumlah rumah tangga sasaran PSKS di Kota Bandung sebanyak 61.967 RTS dengan total senilai Rp24,78 miliar. Kabupaten Bandung yang dilayani di KP Bandung sebanyak 93.765 RTS total Rp37,506 miliar, Kabupaten Bandung di KP Cimahi 4.270 RTS senilai Rp1,78 miliar. Jumlah RTS Kabupaten Bandung yang dilayani di kantor pos wilayah Soreang sebanyak 88.858 RTS senilai Rp35,543 miliar.
Sedangkan jumlah RTS di wilayah Kabupaten Bandung Barat yang akan dilayani di KP Bandung sebanyak 7.841 RTS senilai Rp3,13 miliar. RTS Kabupaten Bandung Barat yang akan dibayarkan di wilayah Kantor Pos Cimahi sebanyak 78.633 RTS senilai Rp31.465 miliar. Jumlah RTS Kota Cimahi sebanyak 18.535 dengan total Rp7,141 miliar yang semuanya dibayarkan di Kantor Pos wilayah Cimahi.
(gpr)