Kenaikan UMK Jateng 2% Memberatkan Pengusaha

Kamis, 20 November 2014 - 08:00 WIB
Kenaikan UMK Jateng...
Kenaikan UMK Jateng 2% Memberatkan Pengusaha
A A A
SEMARANG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menilai, rencana kenaikan upah minimum di Jawa Tengah yang mencapai 2% terlalu memberatkan pengusaha.

Frans Kongi mengatakan, untuk penetapan UMK sudah ada aturan dan undang-undang yang harus dipatuhi dan juga sudah ada survai kebutuhan hidup layak (KHL), yang dilakukan oleh Dewan pengupahan. Survai yang dilakukan pun sudah mempertimbangkan kenaikan BBM dan inflasi.
“Jangankan naik sampai 5 persen seperti yang diminta DPR, naik 2 persen sudah sangat memberatkan,” katanya, Rabu (19/11/2014).

Dalih kenaikan upah mencapai 2 persen karena bersamaan dengan kenaikan BBM bersubsidi menurut Dia, tidak masuk akal. Pasalnya, menurut Frans, kenaikan BBM adalah hal lumrah yang sudah biasa terjadi. “Buruh jangan mendramatisir, hal itu (kenaikan BBM),” ucapnya.

Jika pemerintah memaksakan kenaikan upah diangka 2%, maka akan banyak pengusaha yang tidak akan mampu membayar karyawannya. Dampaknya adalah akan gulung tikar atau meminta penangguhan pelaksanaan UMK.

Dijelaskannya, BI memprediksikan sampai akhir tahun 2014 akan terjadi inflasi kurang lebih 1,7% dan pada Januari 2015 diperkirakan sebesar 0,3%. “Kalau akumulasi seperti itu wajar-wajar saja,” ujarnya.

Bahkan dia melihat seharusnya tidak perlu ada kenaikan, karena kenaikan upah sudah terjadi sejak lama. Bahkan di Jateng sendiri, kenaikan rata-rata mencapai 9%, itu artinya sudah di atas inflasi.

Apindo yakin, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akan mengambil keputusan yang bijaksana terkait dengan kenaikan upah buruh. “Saya yakin Gubernur tidak akan menaikan UMK sampai 2%. Tetapi mungkin memang ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan di angka itu (2%),” katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved