Ekonom Kritik Penjualan Bank Mutiara

Kamis, 20 November 2014 - 17:35 WIB
Ekonom Kritik Penjualan...
Ekonom Kritik Penjualan Bank Mutiara
A A A
JAKARTA - Penjualan Bank Mutiara masih menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat yang mengikuti sejak polemik kasus Bank Century.

Tidak terlepas juga pengamat perbankan yang juga berbeda pandangan melihat penjualan Bank Mutiara senilai Rp4,41 T.

Misalnya, ekonom dari BNI Ryan Kiryanto yang menilai penjualan Bank Mutiara harus dilihat dari perspektif prosedural yang mengikuti regulasi.

Dia menilai sejauh aspek regulasi tidak dilanggar, maka penjualan ke pembeli tentu tidak memiliki masalah.

Pihaknya memaklumi persoalan harga jual yang di bawah nilai penempatan modal sementara.

"Tentu LPS punya pertimbangan baik secara hukum maupun ekonomi. Jadi silakan saja ditanya lagi soal ini ke LPS. Karena publik juga tidak tahu persis berapa sesungguhnya nilai penjualan ke investor pembeli," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Menurutnya, kemungkinan masih akan ada polemik mengenai penjualan Bank Mutiara. Namun, kemungkinan hanya soal nilai jualnya, bukan pada prosedur penjualannya.

Sementara, ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai akuisisi bank mutiara oleh J Trust cukup positif. Karena, Bank Mutiara memerlukan shareholder yang kredibel dan kuat.

Selanjutnya akan membawa perkembangan yang lebih baik bagi Bank Mutiara. Namun, dia mengingatkan pihak otoritas ke depan perlu meningkatkan azaz resiprokal dengan otoritas moneter Jepang.

"Ini dapat menjadi peluang melakukan azaz resiprokal, sehingga perbankan nasional juga dapat berekspansi ke Jepang dan negara lainnya," ujar Josua.

Di samping itu, dia mengingatkan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk perlu mereview kembali terkait kepemilikan asing.

Karena, dalam hal ini kepemilikan J Trust lebih dari 40% bertentangan dengan single presence policy.

"Ini pasti perlu direview supaya kondisi mikro perbankan juga tetap terjaga dan makin kondusif ke depannya," ujar Josua.

Tidak ketinggalan pengamat ekonomi Paul Sutaryono yang menilai penjualan senilai Rp4,41 triliun itu berarti "hanya" memiliki PBV (price book value) 2,94 kali.

Tapi, menurutnya hal itu sudah lebih tinggi dari tawaran BRI sebesar Rp3 triliun. Seharusnya, nilainya bisa lebih tinggi lagi atau mininal sebanding saat BTPN diakuisisi hingga 3,42 kali.

Maka, nilainya bisa mencapai Rp5,13 triliun. "Namun polemik bukan hanya karena itu tapi karena diduga di dalam J Trust itu ada pemilik lama. Ini berarti bisa melanggar regulasinya," pungkas Paul.

(Baca: Bank Mutiara Resmi Dibeli J Trust Senilai Rp4,4 T)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Pemerintah Target Bank...
Pemerintah Target Bank Syariah Indonesia Tbk Masuk Top 10 Dunia
Ada dari Negara Tetangga,...
Ada dari Negara Tetangga, Berikut 5 Bank Syariah Terbesar di Dunia
Hakim Vonis Bebas Eks...
Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
18 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
56 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
4 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved