Distribusi Elpiji 3 Kg Dinilai Tak Tepat Sasaran
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengamat menilai penggunaan elpiji 3 kg tidak tepat sasaran, yakni digunakan untuk usaha mikro dan rumah tangga sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26/2009 Pasal 20 ayat (2).
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, penggunaan elpiji 3 kg tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam aturan tersebut.
Dia menjelaskan, elpiji subsidi 3 kg digunakan untuk mengeringkan tembakau di sejumlah daerah dan digunakan untuk mesin diesel alat-alat pertanian.
"Tidak hanya itu, elpiji 3 kg juga telah digunakan untuk usaha restoran kelas menengah untuk kegiatan bisnis. Bahkan kapal-kapal penangkap ikan 30 GT," kata dia di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Menurutnya, penggunaan yang tidak tepat sasaran akan menjadi bom waktu karena kerugian yang di derita Pertamina.
Sofyano meminta pemerintah melakukan pengawasan secara ketat distribusi elpiji 3 kg.
"Pemerintah juga sebaiknya sudah mensosialisasikan pengurangan subsidi elpiji 3 kg," ujarnya.
Menurutnya, subsidi yang terus diberikan dengan tidak tepat sasaran akan melahirkan persoalan bagi pemerintah dan Pertamina. Lantaran kuota elpiji 3 kg selalu over kuota.
"Cepat atau lambat akan menjadi bumerang bagi pemerintah," ucao dia.
Sofyano mengatakan, pemerintah perlu menetapkan UU agar distribusi subsido elpiji 3 kg. Tanpa aturan tegas dan mengikat maka hanya sebagai kertas biasa karena tidak ada aturan mengikat.
"Perlu ada aturan tegas dan jelas karena hanya dengan aturan tersebut pemerintah ternyata tidak mampu menegakan aturannya sendiri," jelasnya.
Subsidi elpiji tabung 3 kg ternyata terus meningkat tiap tahun. Untuk 2014 , subsidi untuk elpiji tabung 3 kg sudah mencapai sekitar Rp55 triliun.
Subsidi yang diberikan pemerintah terhadap elpiji 3 kg dinilai tergolong luar biasa besarnya. Dengan harga keekonomian elpiji yang saat ini sekitar Rp12.000 per kg subsidi untuk elpiji 3 kg sekitar Rp8.500 per kg.
"Ini harusnya dijelaskan secara transparan ke masyarakat dan juga perlu pengawasan ketat," pungkasnya.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, penggunaan elpiji 3 kg tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam aturan tersebut.
Dia menjelaskan, elpiji subsidi 3 kg digunakan untuk mengeringkan tembakau di sejumlah daerah dan digunakan untuk mesin diesel alat-alat pertanian.
"Tidak hanya itu, elpiji 3 kg juga telah digunakan untuk usaha restoran kelas menengah untuk kegiatan bisnis. Bahkan kapal-kapal penangkap ikan 30 GT," kata dia di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Menurutnya, penggunaan yang tidak tepat sasaran akan menjadi bom waktu karena kerugian yang di derita Pertamina.
Sofyano meminta pemerintah melakukan pengawasan secara ketat distribusi elpiji 3 kg.
"Pemerintah juga sebaiknya sudah mensosialisasikan pengurangan subsidi elpiji 3 kg," ujarnya.
Menurutnya, subsidi yang terus diberikan dengan tidak tepat sasaran akan melahirkan persoalan bagi pemerintah dan Pertamina. Lantaran kuota elpiji 3 kg selalu over kuota.
"Cepat atau lambat akan menjadi bumerang bagi pemerintah," ucao dia.
Sofyano mengatakan, pemerintah perlu menetapkan UU agar distribusi subsido elpiji 3 kg. Tanpa aturan tegas dan mengikat maka hanya sebagai kertas biasa karena tidak ada aturan mengikat.
"Perlu ada aturan tegas dan jelas karena hanya dengan aturan tersebut pemerintah ternyata tidak mampu menegakan aturannya sendiri," jelasnya.
Subsidi elpiji tabung 3 kg ternyata terus meningkat tiap tahun. Untuk 2014 , subsidi untuk elpiji tabung 3 kg sudah mencapai sekitar Rp55 triliun.
Subsidi yang diberikan pemerintah terhadap elpiji 3 kg dinilai tergolong luar biasa besarnya. Dengan harga keekonomian elpiji yang saat ini sekitar Rp12.000 per kg subsidi untuk elpiji 3 kg sekitar Rp8.500 per kg.
"Ini harusnya dijelaskan secara transparan ke masyarakat dan juga perlu pengawasan ketat," pungkasnya.
(izz)