OJK Gandeng Polri Cegah Tindak Pidana Sektor Keuangan

Selasa, 25 November 2014 - 17:06 WIB
OJK Gandeng Polri Cegah...
OJK Gandeng Polri Cegah Tindak Pidana Sektor Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng ‎Kepolisian Negera Republika Indonesia (Polri) untuk penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK) untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun.

Dia melanjutkan, UU OJK juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, OJK dan Polri sama sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut dia, dukungan kepolisian sangat penting karena pelaksana tugas OJK dalam menjaga dan melaksananan investigasi memerlukan dukungan kepolisian.

"Banyak hal yang harus ditangani, mudah-mudahan tugas bukan hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Muliaman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama, di antaranya bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui kegiatan-kegiatan penyampaian informasi dan edukasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat, baik tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan maupun tindak pidana lain yang memiliki dampak sektor jasa keuangan.

Kedua, di bidang penegakan hukum, melalui pertukaran data dan atau informasi dan bantuan dalam penyidikan bantuan yang bersifat teknis maupun taktis.

Bantuan penyidikan oleh Polri dan OJK sangat diperlukan mengingat berbagai pertimbangan, di antaranya keterbatasan jumlah penyidik di OJK dan potensi terjadinya tindak pidana di daerah, sehi‎ngga memerlukan kordinasi antara OJK dengan kepolisian di daerah.

"‎Ketiga, di bidang pengamanan melalui kegiatan pengamanan OJK dan kegiatan OJK," ujarnya.

Keempat, bidang koordinasi melalui pembentukan forum koordinasi antara pimpinan OJK dan Polri maupun antar pejabat pengendali guna membahas arah dan strategi penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta membahas efektivitas penyelesaian penanganan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan penanganan tidak pidana di sektor jasa keuangan.

Selain itu, lanjut dia, dalam rangka koordinasi tersebut akan dibentuk kelompok kerja dalam tataran yang lebih teknis, yang melibatkan unsur pimpinan OJK dan Polri di daerah.

"OJK akan terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih maksimal dalam peningkatan perkonomian nasional dan kesejahteraan rakyat," ungkap Muliaman.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
45 menit yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
1 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
2 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
3 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved