OJK Gandeng Polri Cegah Tindak Pidana Sektor Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kepolisian Negera Republika Indonesia (Polri) untuk penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK) untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun.
Dia melanjutkan, UU OJK juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, OJK dan Polri sama sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Menurut dia, dukungan kepolisian sangat penting karena pelaksana tugas OJK dalam menjaga dan melaksananan investigasi memerlukan dukungan kepolisian.
"Banyak hal yang harus ditangani, mudah-mudahan tugas bukan hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Muliaman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama, di antaranya bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui kegiatan-kegiatan penyampaian informasi dan edukasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat, baik tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan maupun tindak pidana lain yang memiliki dampak sektor jasa keuangan.
Kedua, di bidang penegakan hukum, melalui pertukaran data dan atau informasi dan bantuan dalam penyidikan bantuan yang bersifat teknis maupun taktis.
Bantuan penyidikan oleh Polri dan OJK sangat diperlukan mengingat berbagai pertimbangan, di antaranya keterbatasan jumlah penyidik di OJK dan potensi terjadinya tindak pidana di daerah, sehingga memerlukan kordinasi antara OJK dengan kepolisian di daerah.
"Ketiga, di bidang pengamanan melalui kegiatan pengamanan OJK dan kegiatan OJK," ujarnya.
Keempat, bidang koordinasi melalui pembentukan forum koordinasi antara pimpinan OJK dan Polri maupun antar pejabat pengendali guna membahas arah dan strategi penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta membahas efektivitas penyelesaian penanganan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan penanganan tidak pidana di sektor jasa keuangan.
Selain itu, lanjut dia, dalam rangka koordinasi tersebut akan dibentuk kelompok kerja dalam tataran yang lebih teknis, yang melibatkan unsur pimpinan OJK dan Polri di daerah.
"OJK akan terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih maksimal dalam peningkatan perkonomian nasional dan kesejahteraan rakyat," ungkap Muliaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK) untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun.
Dia melanjutkan, UU OJK juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, OJK dan Polri sama sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Menurut dia, dukungan kepolisian sangat penting karena pelaksana tugas OJK dalam menjaga dan melaksananan investigasi memerlukan dukungan kepolisian.
"Banyak hal yang harus ditangani, mudah-mudahan tugas bukan hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Muliaman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama, di antaranya bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui kegiatan-kegiatan penyampaian informasi dan edukasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat, baik tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan maupun tindak pidana lain yang memiliki dampak sektor jasa keuangan.
Kedua, di bidang penegakan hukum, melalui pertukaran data dan atau informasi dan bantuan dalam penyidikan bantuan yang bersifat teknis maupun taktis.
Bantuan penyidikan oleh Polri dan OJK sangat diperlukan mengingat berbagai pertimbangan, di antaranya keterbatasan jumlah penyidik di OJK dan potensi terjadinya tindak pidana di daerah, sehingga memerlukan kordinasi antara OJK dengan kepolisian di daerah.
"Ketiga, di bidang pengamanan melalui kegiatan pengamanan OJK dan kegiatan OJK," ujarnya.
Keempat, bidang koordinasi melalui pembentukan forum koordinasi antara pimpinan OJK dan Polri maupun antar pejabat pengendali guna membahas arah dan strategi penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta membahas efektivitas penyelesaian penanganan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan penanganan tidak pidana di sektor jasa keuangan.
Selain itu, lanjut dia, dalam rangka koordinasi tersebut akan dibentuk kelompok kerja dalam tataran yang lebih teknis, yang melibatkan unsur pimpinan OJK dan Polri di daerah.
"OJK akan terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih maksimal dalam peningkatan perkonomian nasional dan kesejahteraan rakyat," ungkap Muliaman.
(rna)