Tahun Depan LKM Wajib Miliki Izin OJK

Selasa, 25 November 2014 - 23:16 WIB
Tahun Depan LKM Wajib...
Tahun Depan LKM Wajib Miliki Izin OJK
A A A
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian tegas menunjukkan taring dalam mengatur operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada di Indonesia.

Salah satunya dilakukan dengan gencar mensosialiasiakan terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang rencananya akan berlaku efektif pada 8 Januari 2015 mendatang.

Dalam aturan tersebut, jika LKM kedapatan beroperasi tanpa memiliki badan hukum atau tanpa mengantongi izin dari OJK maka terancam dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun hingga tiga tahun serta denda terendah Rp50 juta dan terbesar Rp1 miliar.

Aturan tersebut sudah dua tahun disosialisasikan sejak 2013 dan telah dikordinasikan dengan Kementerian terkait.

Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Moch Ihsanuddin, badan hukum yang dimaksudkan terkait dengan status dari LKM tersebut dengan pilihan dapat menjadi Perseroan Terbatas (PT) ataukah koperasi di luar koperasi simpan pinjam yang memang memiliki payung hukum dari pemerintah setempat. Dimana, koperasi memiliki dua identitas sebagai badan hukum dan entitas terhadap keberadaan koperasi tersebut.

“LKM sebagai koperasi tentunya berbadan hukum dan memiliki AD/ART dengan pelaporan ke Dinas Koperasi baru kemudian mengajukan izin usaha ke OJK, sedangkan untuk yang berstatus PT harus berurusan dulu ke Kementerian Hukum dan HAM baru kemudian ke OJK,”ujarnya dalam sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diikuti oleh perwakilan SKPD se Sulawesi di Swissbellinn Makassar, Selasa (25/11/2014).

Dia menjelaskan, saat ini data yang dilaporkan ke OJK tercatat sekitar, 637.834 LKM di Indonesia, dari jumlah tersebut sampai Juli baru sekitar 19.300 LKM yang dapat dideteksi keberadaannya.

Itupun, semuanya belum memiliki badan hukum sehingga memang menjadi tugas semua aparat terkait menginformasikan aturan baru ini, agar mereka segera mengurus administrasi badan hukum LKM-nya.

Sementara itu, Kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulampua Adnan Juanda menjelaskan, di Sulsel data dari Dinas Koperasi dan UKM Sulsel mencatat sebanyak 9.000 LKM yang beroperasi di Sulsel dan belum semuanya dipastikan berbadan hukum.

“Hadirnya UU ini ingin memberikan perlindungan ke masyarakat, supaya LKM dalam beroperasi dapat melaksanakan lembaga keuangan mereka secara sehat. Sekaligus memberikan kemudahan bagi LKM dalam menjaga agar usahanya tetap terjaga, apalagi dengan badan hukum tentunya mereka dapat dengan mudah menngakses perbankan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang rencananya akan dikoneksikan ke LKM,” tuturnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Banyak Dilirik,...
Tak Banyak Dilirik, Keuangan Mikro Bantu 500 Juta Penduduk Dunia
OJK Dorong Lembaga Keuangan...
OJK Dorong Lembaga Keuangan Mikro Gunakan Buku Tabungan Digital
Penguatan Ekonomi Umat,...
Penguatan Ekonomi Umat, Wapres: RI Kurang Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Wimboh: OJK Sudah Bangun...
Wimboh: OJK Sudah Bangun Ekosistem Digital Melibatkan BPR dan Lembaga Keuangan Mikro
Keuangan Negara 2021...
Keuangan Negara 2021 Dinyatakan WTP
Perlunya Pengelolaan...
Perlunya Pengelolaan Keuangan di Masa Pandemi
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved