Tahun Depan LKM Wajib Miliki Izin OJK
A
A
A
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian tegas menunjukkan taring dalam mengatur operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada di Indonesia.
Salah satunya dilakukan dengan gencar mensosialiasiakan terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang rencananya akan berlaku efektif pada 8 Januari 2015 mendatang.
Dalam aturan tersebut, jika LKM kedapatan beroperasi tanpa memiliki badan hukum atau tanpa mengantongi izin dari OJK maka terancam dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun hingga tiga tahun serta denda terendah Rp50 juta dan terbesar Rp1 miliar.
Aturan tersebut sudah dua tahun disosialisasikan sejak 2013 dan telah dikordinasikan dengan Kementerian terkait.
Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Moch Ihsanuddin, badan hukum yang dimaksudkan terkait dengan status dari LKM tersebut dengan pilihan dapat menjadi Perseroan Terbatas (PT) ataukah koperasi di luar koperasi simpan pinjam yang memang memiliki payung hukum dari pemerintah setempat. Dimana, koperasi memiliki dua identitas sebagai badan hukum dan entitas terhadap keberadaan koperasi tersebut.
“LKM sebagai koperasi tentunya berbadan hukum dan memiliki AD/ART dengan pelaporan ke Dinas Koperasi baru kemudian mengajukan izin usaha ke OJK, sedangkan untuk yang berstatus PT harus berurusan dulu ke Kementerian Hukum dan HAM baru kemudian ke OJK,”ujarnya dalam sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diikuti oleh perwakilan SKPD se Sulawesi di Swissbellinn Makassar, Selasa (25/11/2014).
Dia menjelaskan, saat ini data yang dilaporkan ke OJK tercatat sekitar, 637.834 LKM di Indonesia, dari jumlah tersebut sampai Juli baru sekitar 19.300 LKM yang dapat dideteksi keberadaannya.
Itupun, semuanya belum memiliki badan hukum sehingga memang menjadi tugas semua aparat terkait menginformasikan aturan baru ini, agar mereka segera mengurus administrasi badan hukum LKM-nya.
Sementara itu, Kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulampua Adnan Juanda menjelaskan, di Sulsel data dari Dinas Koperasi dan UKM Sulsel mencatat sebanyak 9.000 LKM yang beroperasi di Sulsel dan belum semuanya dipastikan berbadan hukum.
“Hadirnya UU ini ingin memberikan perlindungan ke masyarakat, supaya LKM dalam beroperasi dapat melaksanakan lembaga keuangan mereka secara sehat. Sekaligus memberikan kemudahan bagi LKM dalam menjaga agar usahanya tetap terjaga, apalagi dengan badan hukum tentunya mereka dapat dengan mudah menngakses perbankan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang rencananya akan dikoneksikan ke LKM,” tuturnya.
Salah satunya dilakukan dengan gencar mensosialiasiakan terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang rencananya akan berlaku efektif pada 8 Januari 2015 mendatang.
Dalam aturan tersebut, jika LKM kedapatan beroperasi tanpa memiliki badan hukum atau tanpa mengantongi izin dari OJK maka terancam dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun hingga tiga tahun serta denda terendah Rp50 juta dan terbesar Rp1 miliar.
Aturan tersebut sudah dua tahun disosialisasikan sejak 2013 dan telah dikordinasikan dengan Kementerian terkait.
Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Moch Ihsanuddin, badan hukum yang dimaksudkan terkait dengan status dari LKM tersebut dengan pilihan dapat menjadi Perseroan Terbatas (PT) ataukah koperasi di luar koperasi simpan pinjam yang memang memiliki payung hukum dari pemerintah setempat. Dimana, koperasi memiliki dua identitas sebagai badan hukum dan entitas terhadap keberadaan koperasi tersebut.
“LKM sebagai koperasi tentunya berbadan hukum dan memiliki AD/ART dengan pelaporan ke Dinas Koperasi baru kemudian mengajukan izin usaha ke OJK, sedangkan untuk yang berstatus PT harus berurusan dulu ke Kementerian Hukum dan HAM baru kemudian ke OJK,”ujarnya dalam sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diikuti oleh perwakilan SKPD se Sulawesi di Swissbellinn Makassar, Selasa (25/11/2014).
Dia menjelaskan, saat ini data yang dilaporkan ke OJK tercatat sekitar, 637.834 LKM di Indonesia, dari jumlah tersebut sampai Juli baru sekitar 19.300 LKM yang dapat dideteksi keberadaannya.
Itupun, semuanya belum memiliki badan hukum sehingga memang menjadi tugas semua aparat terkait menginformasikan aturan baru ini, agar mereka segera mengurus administrasi badan hukum LKM-nya.
Sementara itu, Kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulampua Adnan Juanda menjelaskan, di Sulsel data dari Dinas Koperasi dan UKM Sulsel mencatat sebanyak 9.000 LKM yang beroperasi di Sulsel dan belum semuanya dipastikan berbadan hukum.
“Hadirnya UU ini ingin memberikan perlindungan ke masyarakat, supaya LKM dalam beroperasi dapat melaksanakan lembaga keuangan mereka secara sehat. Sekaligus memberikan kemudahan bagi LKM dalam menjaga agar usahanya tetap terjaga, apalagi dengan badan hukum tentunya mereka dapat dengan mudah menngakses perbankan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang rencananya akan dikoneksikan ke LKM,” tuturnya.
(gpr)