PPATK Minta OJK Batasi Transaksi Tunai
A
A
A
JAKARTA - Guna mencegah terjadinya korupsi yang kini sudah masif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta membatasi transaksi tunai.
Permintaan itu dilontarkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dalam diskusi bertajuk 'Peta Korupsi dan Pengawalan Pemerintahan Baru bersama Masyarakat Sipil' di Hotel JS Luwansa Hotel, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Dia mengatakan, OJK harus melakukan hal demikian sebagai bentuk keberanian untuk memberantas korupsi.
Dalam kesempatan itu, dia memberikan contoh Singapura yang berani mencabut pecahan uang SGD10 ribu. Hal demikian karena banyak digunakan sebagai alat suap.
"OJK harus keluarkan aturan tak boleh keluarkan uang ratusan juta cash," ujar Yusuf.
Sebab, kata dia, perlu ada pembatasan jumlah penarikan uang cash dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transaksi Keuangan.
Dalam RUU itu, diusulkan jika jumlah transaksi tunai Rp50 juta ke atas harus dilaporkan. "Rp50 juta ke atas harus lapor (untuk dianalisa),” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal demikian perlu dilakukan untuk menekan jumlah transaksi. Terlebih, jumlah transaksi tunai bisa melebihi Rp500 juta perhari. Bahkan jika ditotal mencapai Rp2.000 triliun.
"Factor bilingness harus dibangun. Karena uang cash ratusan juta itu keluar tanpa pajak," pungkasnya.
Permintaan itu dilontarkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dalam diskusi bertajuk 'Peta Korupsi dan Pengawalan Pemerintahan Baru bersama Masyarakat Sipil' di Hotel JS Luwansa Hotel, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Dia mengatakan, OJK harus melakukan hal demikian sebagai bentuk keberanian untuk memberantas korupsi.
Dalam kesempatan itu, dia memberikan contoh Singapura yang berani mencabut pecahan uang SGD10 ribu. Hal demikian karena banyak digunakan sebagai alat suap.
"OJK harus keluarkan aturan tak boleh keluarkan uang ratusan juta cash," ujar Yusuf.
Sebab, kata dia, perlu ada pembatasan jumlah penarikan uang cash dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transaksi Keuangan.
Dalam RUU itu, diusulkan jika jumlah transaksi tunai Rp50 juta ke atas harus dilaporkan. "Rp50 juta ke atas harus lapor (untuk dianalisa),” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal demikian perlu dilakukan untuk menekan jumlah transaksi. Terlebih, jumlah transaksi tunai bisa melebihi Rp500 juta perhari. Bahkan jika ditotal mencapai Rp2.000 triliun.
"Factor bilingness harus dibangun. Karena uang cash ratusan juta itu keluar tanpa pajak," pungkasnya.
(gpr)