Kadin Tolak UMP DKI Rp3,5 Juta/Bulan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto menolak upah minimum provinsi (UMP) yang dituntut buruh DKI Jakarta sebesar Rp3,5 juta per bulan.
"Ya jelas lah, enggak ada kita setuju itu," tegas Suryo di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Dia meminta buruh tidak bertindak aneh terkait tingkah para buruh yang melakukan penghitungan UMP berdasarkan nilai kurs rupiah terhadap dolar (UsD).
"Jangan aneh-aneh. Jangan macam-macam. Yang rugi kita semua caranya. Orang pada takut investasi nanti. Kita duduk sama-sama tetapkan bersama," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memastikan UMP di Ibu Kota 2015 sebesar Rp2,7 juta. Nominal ini dibulatkan dari nilai yang disepakati oleh unsur pemerintah dan usaha pengusaha yaitu Rp2,693 juta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menandatangani Surat Keputusan terkait UMP DKI 2015 yang jatuh pada angka Rp2,7 Juta.
"Sudah ditandatangani (SK). Besok diumumkan UMP DKI 2015," ujar Ahok di Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Menurut Ahok, angka Rp2,7 juta telah dibulatkan dari harga yang diajukan oleh pengusaha dan pemerintah yaitu Rp2,693 juta. "Jadi enggak boleh lagi ada penangguhan karena sudah ditandatangani," tegasnya.
"Ya jelas lah, enggak ada kita setuju itu," tegas Suryo di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Dia meminta buruh tidak bertindak aneh terkait tingkah para buruh yang melakukan penghitungan UMP berdasarkan nilai kurs rupiah terhadap dolar (UsD).
"Jangan aneh-aneh. Jangan macam-macam. Yang rugi kita semua caranya. Orang pada takut investasi nanti. Kita duduk sama-sama tetapkan bersama," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memastikan UMP di Ibu Kota 2015 sebesar Rp2,7 juta. Nominal ini dibulatkan dari nilai yang disepakati oleh unsur pemerintah dan usaha pengusaha yaitu Rp2,693 juta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menandatangani Surat Keputusan terkait UMP DKI 2015 yang jatuh pada angka Rp2,7 Juta.
"Sudah ditandatangani (SK). Besok diumumkan UMP DKI 2015," ujar Ahok di Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Menurut Ahok, angka Rp2,7 juta telah dibulatkan dari harga yang diajukan oleh pengusaha dan pemerintah yaitu Rp2,693 juta. "Jadi enggak boleh lagi ada penangguhan karena sudah ditandatangani," tegasnya.
(izz)