RI Segera Masuk Bank Infrastruktur Asia
A
A
A
JAKARTA - Indonesia melangkah lebih maju terkait keanggotaan Bank Investasi Infrastruktur Asia (Asian Infrastructure Investment Bank). Ini setelah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding /MoU) sebagai prospective founding members Selasa (25/11) lalu.
“Setelah itu, akan ada negosiasi pembuatan article of agreement dan persiapan-persiapan lainnya yang waktunya diperkirakan sepanjang tahun 2015,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto dalam pesan pendeknya kepada KORAN SINDO kemarin. Andin mengatakan, keanggotaan resmi Indonesia sebagai founding member Asian Infrastructure Investment Bank akan dilakukan setelah article of agreement selesai disusun oleh 22 negara penandatangan MoU.
Penyusunan article of agreement dimulai tanggal 28 November 2014 di Kunming, China. Perundingan itu utamanya akan membahas rencana kerja konkret sepanjang tahun 2015. Andin bertindak sebagai chief negotiator Indonesia dalam penyusunan article of agreement tersebut.
“Semua negara (22 negara) juga belum (resmi). Yang tanda tangan MoU, itu negara-negara setuju sebagai prospective founding members . Secara resmi keanggotaan itu ditandatangani dalam article of agreement ,” jelas Andin. Soal kontribusi Indonesia dalam penyertaan modal pada bank tersebut menurutnya juga masih dalam kajian.
Inisiatif Asian Infrastructure Investment Bank dimulai sejak Presiden China Xi Jinping menyampaikan inisiatif pembentukan lembaga keuangan tersebut pada Pertemuan APEC Leaders bulan Oktober 2013 di Bali. Tujuan pembentukan Asian Infrastructure Investment Bank adalah untuk mendukung konektivitas, integrasi, dan meningkatkan perekonomian secara keseluruhan serta meningkatkan daya saing negara-negara Asia.
Tujuan lainnya adalah untuk memenuhi kekurangan dalam pembiayaan infrastruktur yang tidak dapat dipenuhi oleh bank pembiayaan multilateral yang telah ada. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya kemarin menyebutkan, sebenarnya MoU pendirian Asian Infrastructure Investment Bank telah ditandatangani pada tanggal 23-24 Oktober 2014 oleh 21 negara, termasuk sembilan negara ASEAN, kecuali Indonesia.
Negara yang telah menandatangani MoU pendirian Asian Infrastructure Investment Bank adalah Bangladesh, India, Kazakhstan, Kuwait, Mongolia, Nepal, Oman, Pakistan, Qatar, Sri Lanka, Uzbekistan, dan China. Isi dari MoU terdiri dari tujuh bagian yaitu mandat, operasional, modal dan penyertaan, keanggotaan, tata kelola, kantor pusat, dan Lain-Lain. “Pada kesempatan tersebut, Indonesia tidak dapat ikut menandatangani dikarenakan masih dalam proses transisi pemerintahan baru,” ujar Yudi.
Meski demikian, Indonesia hadir dalam proses penandatanganan MoU dan bertindak sebagai potential founding member yang diberikan fleksibilitas waktu khusus oleh China. Penandatanganan MoU Asian Infrastructure Investment Bank telah dilakukan pada tanggal 25 November 2014, bertempat di Kementerian Keuangan.
Menteri keuangan bertindak sebagai wakil Pemerintah Indonesia yang akan menandatangani MoU pendirian Asian Infrastructure Investment Bank dengan dihadiri oleh duta besar China untuk Indonesia yang bertindak sebagai saksi penandatanganan.
Setelah menandatangani MoU pendirian Asian Infrastructure Investment Bank, Indonesia bersama 21 negara lainnya akan terlibat dalam persiapan operasional pembentukan untuk menyusun rancangan articles of agreement dan memberikan dukungan teknis terkait dengan proses negosiasi kesepakatan itu.
Menurut Yudi, bagi Indonesia, pendirian Asian Infrastructure Investment Bank ini penting untuk akselerasi pembangunan sektor infrastruktur di dalam negeri, yang mencakup sektor energi, transportasi, telekomunikasi pembangunan pertanian dan infrastruktur pedesaan, sanitasi dan air bersih, perlindungan lingkungan, logistik dan perkotaan, dan sektorsektor produktif lainnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, Indonesia akan bergabung dengan bank investasi infrastruktur yang digagas China. Sofyan mengatakan, keikutsertaan Indonesia itu sangat penting agar Indonesia bisa mendapatkan sumber pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur.
Ria martati
“Setelah itu, akan ada negosiasi pembuatan article of agreement dan persiapan-persiapan lainnya yang waktunya diperkirakan sepanjang tahun 2015,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto dalam pesan pendeknya kepada KORAN SINDO kemarin. Andin mengatakan, keanggotaan resmi Indonesia sebagai founding member Asian Infrastructure Investment Bank akan dilakukan setelah article of agreement selesai disusun oleh 22 negara penandatangan MoU.
Penyusunan article of agreement dimulai tanggal 28 November 2014 di Kunming, China. Perundingan itu utamanya akan membahas rencana kerja konkret sepanjang tahun 2015. Andin bertindak sebagai chief negotiator Indonesia dalam penyusunan article of agreement tersebut.
“Semua negara (22 negara) juga belum (resmi). Yang tanda tangan MoU, itu negara-negara setuju sebagai prospective founding members . Secara resmi keanggotaan itu ditandatangani dalam article of agreement ,” jelas Andin. Soal kontribusi Indonesia dalam penyertaan modal pada bank tersebut menurutnya juga masih dalam kajian.
Inisiatif Asian Infrastructure Investment Bank dimulai sejak Presiden China Xi Jinping menyampaikan inisiatif pembentukan lembaga keuangan tersebut pada Pertemuan APEC Leaders bulan Oktober 2013 di Bali. Tujuan pembentukan Asian Infrastructure Investment Bank adalah untuk mendukung konektivitas, integrasi, dan meningkatkan perekonomian secara keseluruhan serta meningkatkan daya saing negara-negara Asia.
Tujuan lainnya adalah untuk memenuhi kekurangan dalam pembiayaan infrastruktur yang tidak dapat dipenuhi oleh bank pembiayaan multilateral yang telah ada. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya kemarin menyebutkan, sebenarnya MoU pendirian Asian Infrastructure Investment Bank telah ditandatangani pada tanggal 23-24 Oktober 2014 oleh 21 negara, termasuk sembilan negara ASEAN, kecuali Indonesia.
Negara yang telah menandatangani MoU pendirian Asian Infrastructure Investment Bank adalah Bangladesh, India, Kazakhstan, Kuwait, Mongolia, Nepal, Oman, Pakistan, Qatar, Sri Lanka, Uzbekistan, dan China. Isi dari MoU terdiri dari tujuh bagian yaitu mandat, operasional, modal dan penyertaan, keanggotaan, tata kelola, kantor pusat, dan Lain-Lain. “Pada kesempatan tersebut, Indonesia tidak dapat ikut menandatangani dikarenakan masih dalam proses transisi pemerintahan baru,” ujar Yudi.
Meski demikian, Indonesia hadir dalam proses penandatanganan MoU dan bertindak sebagai potential founding member yang diberikan fleksibilitas waktu khusus oleh China. Penandatanganan MoU Asian Infrastructure Investment Bank telah dilakukan pada tanggal 25 November 2014, bertempat di Kementerian Keuangan.
Menteri keuangan bertindak sebagai wakil Pemerintah Indonesia yang akan menandatangani MoU pendirian Asian Infrastructure Investment Bank dengan dihadiri oleh duta besar China untuk Indonesia yang bertindak sebagai saksi penandatanganan.
Setelah menandatangani MoU pendirian Asian Infrastructure Investment Bank, Indonesia bersama 21 negara lainnya akan terlibat dalam persiapan operasional pembentukan untuk menyusun rancangan articles of agreement dan memberikan dukungan teknis terkait dengan proses negosiasi kesepakatan itu.
Menurut Yudi, bagi Indonesia, pendirian Asian Infrastructure Investment Bank ini penting untuk akselerasi pembangunan sektor infrastruktur di dalam negeri, yang mencakup sektor energi, transportasi, telekomunikasi pembangunan pertanian dan infrastruktur pedesaan, sanitasi dan air bersih, perlindungan lingkungan, logistik dan perkotaan, dan sektorsektor produktif lainnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, Indonesia akan bergabung dengan bank investasi infrastruktur yang digagas China. Sofyan mengatakan, keikutsertaan Indonesia itu sangat penting agar Indonesia bisa mendapatkan sumber pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur.
Ria martati
(bbg)