Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku punya komitmen yang sama dengan aspirasi para pekerja/buruh soal upah atau gaji, yaitu menolak perusahaan memberikan upah murah kepada para pekerja.
Sebab masalah upah menjadi salah satu indikator kesejahteraan para pekerja yang di hilirnya berkaitan erat dengan produktivitas para pekerja.
"Kami mendengar tuntutan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh, saya kira komitmen kami, Kemnaker, sama dengan komitmen pekerja/buruh, kami menolak upah murah," ujar Ida Fauziyah dalam perayaan Hari Buruh, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2024).
Selain upah murah, Ida juga menolak adanya PHK sepihak yang saat ini masih menjadi isu di lingkungan pekerja/buruh, terutama di era ekonomi yang masih dalam pemulihan pasca pandemi dan terdampak konflik geopolitik saat ini.
"Kami juga menolak PHK sepihak dan kami wujudkan itu mulai dari penerapan Kepmen Hubungan Industrial Pancasila, kami meminta semua serikat pekerja buruh dan manajemen perusahaan untuk dipedomani hubungan industrial pancasila," sambung Ida.
Menurut dia dalam Kepmen Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila setidaknya memberikan rekomendasi kepada perusahaan dalam membina hubungan industrial yang harmonis kepada para pekerja.
Lebih lanjut, Kepmenaker tersebut mencakup 6 prinsip dan 2 azas dalam mewujudkan hubungan industrial. Keenam prinsip hubungan industrial pancasila itu, pertama mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah, kedua adanya kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, ketiga adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas, keempat mengutamakan falsafah kekeluargaan, kelima menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, keenam peningkatan kesejahteraan.
Adapun 2 azas pelaku hubungan industrial pancasila, pertama asas kekeluargaan dan gotong royong, kedua asas musyawarah untuk mufakat dan 6 sub asas kekeluargaan dan gotong royong.
"Saya kira tuntutan (para buruh) itu pasti bertentangan nilai-nilai pancasila (seperti upah murah hingga PHK sepihak)," kata Ida.
Setidaknya ada 9 isu umum yang dibawa oleh serikat buruh dalam perayaan May Day atau hari buruh internasional hari ini. Antara lain sebagai berikut:
1. Upah minimum yang kembali pada konsep upah murah
2. Faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
3. Tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak
4. Pesangon yang murah
5. Tentang PHK yang dipermudah alias easy hiring easy firing
6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel
7. Pengaturan cuti, hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan
8. Tenaga kerja asing, dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan
9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
Sebab masalah upah menjadi salah satu indikator kesejahteraan para pekerja yang di hilirnya berkaitan erat dengan produktivitas para pekerja.
"Kami mendengar tuntutan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh, saya kira komitmen kami, Kemnaker, sama dengan komitmen pekerja/buruh, kami menolak upah murah," ujar Ida Fauziyah dalam perayaan Hari Buruh, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2024).
Baca Juga
Selain upah murah, Ida juga menolak adanya PHK sepihak yang saat ini masih menjadi isu di lingkungan pekerja/buruh, terutama di era ekonomi yang masih dalam pemulihan pasca pandemi dan terdampak konflik geopolitik saat ini.
"Kami juga menolak PHK sepihak dan kami wujudkan itu mulai dari penerapan Kepmen Hubungan Industrial Pancasila, kami meminta semua serikat pekerja buruh dan manajemen perusahaan untuk dipedomani hubungan industrial pancasila," sambung Ida.
Menurut dia dalam Kepmen Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila setidaknya memberikan rekomendasi kepada perusahaan dalam membina hubungan industrial yang harmonis kepada para pekerja.
Lebih lanjut, Kepmenaker tersebut mencakup 6 prinsip dan 2 azas dalam mewujudkan hubungan industrial. Keenam prinsip hubungan industrial pancasila itu, pertama mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah, kedua adanya kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, ketiga adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas, keempat mengutamakan falsafah kekeluargaan, kelima menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, keenam peningkatan kesejahteraan.
Adapun 2 azas pelaku hubungan industrial pancasila, pertama asas kekeluargaan dan gotong royong, kedua asas musyawarah untuk mufakat dan 6 sub asas kekeluargaan dan gotong royong.
"Saya kira tuntutan (para buruh) itu pasti bertentangan nilai-nilai pancasila (seperti upah murah hingga PHK sepihak)," kata Ida.
Setidaknya ada 9 isu umum yang dibawa oleh serikat buruh dalam perayaan May Day atau hari buruh internasional hari ini. Antara lain sebagai berikut:
1. Upah minimum yang kembali pada konsep upah murah
2. Faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
3. Tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak
4. Pesangon yang murah
5. Tentang PHK yang dipermudah alias easy hiring easy firing
6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel
7. Pengaturan cuti, hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan
8. Tenaga kerja asing, dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan
9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
(nng)