Likuiditas Ketat Bank Butuh Relaksasi Kebijakan

Senin, 01 Desember 2014 - 12:47 WIB
Likuiditas Ketat Bank Butuh Relaksasi Kebijakan
Likuiditas Ketat Bank Butuh Relaksasi Kebijakan
A A A
DENPASAR - Tren likuiditas ketat perbankan dinilai memerlukan relaksasi kebijakan berupa opsi penghitungan baru simpanan (dana pihak ketiga/DPK).

Bank Indonesia (BI) dapat menggunakan pendekatan loan to funding ratio (LFR) sebagai indikator likuiditas bank selain loan to deposit ratio (LDR) yang digunakan saat ini. Penggunaan LFR yang memasukkan sumber dana bank dari obligasi dan pinjaman bilateral diyakini akan memberikan ruang untuk ekspansi. Direktur The Finance Research Eko B Supriyanto mengatakan, pendekatan LFR berarti memasukkan sumber dana dari surat utang dan pinjaman bilateral.

Ini diyakini dapat memberikan ruang bagi pertumbuhan kredit ke depannya. Perbankan dapat menerbitkan medium term notes (MTN), obligasi, ataupun penerbitan saham baru (rights issue). Instrumen jangka panjang ini akan lebih mendukung pembiayaan pembangunan. Ini dinilainya sangat penting mengingat pemerintah menargetkan pertumbuhan nasional mencapai 7% di tahun 2015.

”Untuk target 7% itu berarti kredit bank harus tumbuh hingga 28%. Ini sulit kalau likuiditas semakin kering, karena hanya bergantung DPK saja,” ujar Eko dalam diskusi mengenai likuiditas di Denpasar, Bali, akhir pekan lalu.

Menurut Eko, perubahan perhitungan indikator likuiditas bank bukan hal yang aneh. Indonesia pernah melakukan hal serupa pada 1988, 1993, dan 2003. Ini berarti penghitungan LDR akan tergantung kebutuhan dan konteks ekonomi Indonesia. ”Pemerintah harus melihat kondisi suku bunga dan inflasi yang terus tinggi. Sementara kredit terus lebih cepat dari pertumbuhan dana,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan pengamat ekonomi dari Bank Permata Josua Pardede yang menilai pelonggaran definisi DPK tersebut diperlukan untuk meningkatkan penyaluran kredit. LDR perbankan per September sudah mencapai 89%, namun masih terdapat potensi risiko lainnya.

Hafid fuad
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6694 seconds (0.1#10.140)