OJK: Lahir Lagi Produk Baru Pasar Modal

Senin, 01 Desember 2014 - 20:58 WIB
OJK: Lahir Lagi Produk...
OJK: Lahir Lagi Produk Baru Pasar Modal
A A A
JAKARTA - Menutup 2014, pasar modal Indonesia mendapat hadiah baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK EBA SP) pada 19 November 2014 lalu.

Peraturan baru tersebut memungkinkan mulai dipasarkannya EBA SP oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan di tahun 2015.

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 1 Sarjito, mengungkapkan saat ini sudah ada 1 (satu) perusahaan pembiayaan perumahan yang antusias menerbitkan produk tersebut.

“PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sudah datang ke kami dan menunjukkan keseriusannya melakukan penerbitan EBA SP. Mereka juga mengutarakan keyakinannya bahwa instrumen investasi baru tersebut akan mendapat respon positif masyarakat”, ungkapnya dalam press conference di kantor OJK, Senin (1/12/2014).

Sementara itu Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto, menjelaskan bahwa keberadaan EBA SP sangat membantu perbankan memperoleh likuiditas pembiayaan perumahan melalui pasar modal melalui proses sekuritisasi aset perbankan berkualitas tinggi.

Menurut dia, EBA SP juga dapat menghindari maturity mismatch di perbankan dengan dapat diaksesnya dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah dan panjang.

POJK EBA SP mengatur sedemikian rupa aspek keterbukaan dari penerbitan EBA SP termasuk governance-nya seperti peran Wali Amanat untuk mewakili pemegang EBA SP, peran KSEI sebagai Agen Pembayar pokok dan bunga EBA SP, serta keberadaan RUPS Pemegang EBA SP.

Sarjito juga menambahkan bahwa EBA SP akan dicatatkan di bursa sehingga masuk dalam kategori produk pasar modal yang akan cukup tinggi likuiditasnya.

Dalam waktu dekat juga akan diterbitkan beberapa POJK baru yang diorientasikan pada upaya pendalaman pasar keuangan khususnya pasar modal.

Diantaranya POJK tentang Penawaran Saham dalam Program Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka oleh Karyawan, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris (ESOP/MSOP), POJK tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, POJK tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk, serta POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.

“Tahun 2015 adalah Tahun Pendalaman Pasar Keuangan, dan pasar modal akan berkontribusi maksimal untuk merealisasikan upaya tersebut”, tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Literasi Investasi Saham...
Literasi Investasi Saham Berbasis Syariah
Pembukaan Perdagangan...
Pembukaan Perdagangan Dalam Rangka HUT ke-47 Pasar Modal Indonesia
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal pada Juni 2023 Sebesar Rp154,13 Triliun
Kolaborasi untuk Menciptakan...
Kolaborasi untuk Menciptakan 1 Juta Investor Baru di Pasar Modal
AEI Rayakan HUT ke-37,...
AEI Rayakan HUT ke-37, Pasar Modal Indonesia Terus Tunjukan Penguatan
Alhamdulillah, Belajar...
Alhamdulillah, Belajar Analisis Fundamental Syariah GRATIS di Webinar MNC Sekuritas!
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
8 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
46 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
57 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved