Biaya Penggunaan Rel KA Dimasukkan dalam PNBP

Selasa, 02 Desember 2014 - 00:26 WIB
Biaya Penggunaan Rel...
Biaya Penggunaan Rel KA Dimasukkan dalam PNBP
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasukkan biaya penggunaan rel kereta api (KA) yang harus dibayarkan operator PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau dikenal Track Acces Charge (TAC) sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Kemenhub, Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, pihaknya telah memasukkan pembiayaan penggunaan rel sebagai prasarana milik negara melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Perhubungan. Ditargetkan, pada 2015 biaya TAC dari operator sudah bisa direalisasilkan.

"Saat ini sedang direvisi, dan sudah kami masukkan pembiayaan penggunaan rel sebagai prasarana milik negara yang harus dibayarkan oleh operator, dan dimasukkan sebagai pendapatan negara bukan pajak. Kami harapkan tahun depan bisa diterapkan," ujarnya, Senin (1/12/2014).

Dia mengatakan, biaya tersebut seperti halnya konsep jalan tol di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) yang menerapkan masa konsesi pengelolaan jalan tol dan diimbangi dengan standar pelayanan minimum.

Namun, untuk penggunaan rel kereta sebagai prasarana milik negara, pengguna rel atau operator harus membayar berdasarkan frekuensi penggunaan lintasan kereta dalam jangka waktu tertentu.

"Kira-kira konsepnya hampir sama dengan konsep jalan tol saat ini. Kalau untuk penggunaan rel kereta api akan dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan lintasan kereta milik operator berdasarkan masa waktu tertentu," terangnya.

"Apakah ini dibayar tahunan atau ada masa konsesi. Nanti akan kita lihat, karena revisi PP-nya juga dalam tahap penyelesaian," ujar Hanggoro.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, penggunaan prasarana milik negara sebagai biaya TAC harus direalisasikan.

Alasannya, anggaran Infrastructure Maintenance and Operation telah ada untuk tahun anggaran 2015 di Kementerian Perhubungan, yakni sebesar Rp1,7 triliun. Anggaran IMO tersebut, akan cair jika aturan mengenai pembayaran TAC diselesaikan.

"Anggarannya sudah ada, sebesar Rp1,7 triliun. Tapi anggaran tersebut akan keluar ketika Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PNBP di Kementerian Perhubungan harus direvisi, sebagaimana yang diamanatkan pemegang kas negara Kementerian Keuangan," terangnya.

"Selama ini di PP tersebut hanya diatur PNBP di sektor darat, laut maupun udara. Sementara di perkeretaapian belum dimasukkan, makanya kita masukkan" lanjut Hanggoro.

Biaya IMO maupun TAC akan berjalan, sehingga diharapkan standar pelayanan kepada masyarakat melalui penggunaan kereta api juga bisa ditingkatkan.

Sebagai informasi biaya anggaran IMO yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dalam anggaran tahun 2015 sebesar Rp1,7 triliun. Sementara biaya TAC yang harus dibayarkan pengguna rel sebesar Rp1,5 triliun.

"Baik IMO maupun TAC memang harus ada selisih. Di mana biaya IMO itu memang harus lebih besar dibanding biaya TAC. Yang jelas ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perkeretaapian kepada masyarakat, misalnya perbaikan rel kereta, termasuk merawat persinyalan," tandas Hanggoro.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0769 seconds (0.1#10.140)