SNI Mainan dan Pakaian Bayi Diundur Lagi

Selasa, 02 Desember 2014 - 10:46 WIB
SNI Mainan dan Pakaian...
SNI Mainan dan Pakaian Bayi Diundur Lagi
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperlonggar aturan wajib standar nasional Indonesia (SNI) untuk mainan anakanak dan pakaian bayi. Kelonggaran itu diberikan hingga enam bulan ke depan, terhitung 1 Desember 2014.

Dengan begitu, dua jenis produk tersebut akan diberlakukan SNI Wajib pada 1 Mei 2015. Alasan pengunduran pemberlakuan SNI ini lantaran produsen mainan anak dan pakaian bayi yang sebagian besar industri kecil dan menengah (IKM) belum siap mengikuti sertifikasi SNI yang dilakukan PT Sucofindo.

”Saya gembira waktu dengar SNI mainan dan SNI pakaian bayi akan diundur enam bulan. Pemberlakuan (SNI) diundur enam bulan sehingga masih cukup waktu untuk IKM. Ditjen IKM akan terus mendorong, menyosialisasikan, dan membina kekurangan yang dialami IKM,” ungkap Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah di Kantor Kemenperin, Jakarta, kemarin.

Menurut Euis, pihaknya telah menyiapkan dana Rp2 miliar untuk membantu IKM mendanai proses sertifikasi SNI tersebut. Kemenperin bahkan telah meminta PT Sucofindo memberikan diskon 50% bagi IKM yang dilakukan sertifikasi. Namun, IKM yang siap disertifikasi tetap saja belum banyak.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel mengatakan, banyak sekali mainan anakanak yang belum mendapat sertifikasi SNI. ”Kalau kalian melihat mainan anak-anak saja, sudah tidak memenuhi standar. Kalau mainan itu terkena suhu udara hingga 40 derajat itu terhirup oleh anak-anak, akan mengganggu kesehatan. Ini tidak pernah terungkap,” ungkapnya.

Pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/ 2013 tentang Pemberlakuan SNI Mainan Anak pada 10 Oktober 2013. Karena masih belum siap, produsen mainan anak lantas diberikan tenggang waktu hingga awal Mei 2014. Karena sebagian IKM belum siap, pemberlakuan SNI diundur lagi selama enam bulan atau hingga akhir November. Kini SNI itu diundur lagi selama enam bulan dengan alasan yang sama.

Oktiani endarwati
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0411 seconds (0.1#10.140)