KKP Optimalkan Radar Satelit Tangkap Kapal Illegal Fishing

Rabu, 03 Desember 2014 - 12:30 WIB
KKP Optimalkan Radar...
KKP Optimalkan Radar Satelit Tangkap Kapal Illegal Fishing
A A A
DEPOK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengoptimalkan radar satelit penangkapan kapal illegal fishing.

KKP mencatat kekayaan laut Indonesia menjadi mega biodiversity terbesar di dunia dengan memiliki lebih dari 8.500 spesies ikan.

Karena itu, KKP kini fokus menangkap kapal-kapal ilegal yang mengeruk potensi ikan di dalam negeri.

Berbagai modus illegal fishing juga makin mudah ditangkap radar satelit milik KKP di Bali. Baru-baru ini kapal ilegal yang beraksi di Kepulauan Aru dan Natuna juga berhasil ditangkap.

"Bahkan banyak kapal yang daftarnya 40 meter ke kita ternyata kok Mother Ship sepanjang 400 meter dua kali lapangan bola, itu kan tertangkap dari radar satelit," kata Kepala Pusat Balitbang KKP Aryo Hanggono dalam Seminar Nasional MIPANET FMIPA Universitas Indonesia
(UI), Depok, Rabu (3/12/2014).

Aryo mengatakan, hingga kini observasi terus dilakukan sampai sekarang menggunakan satelit radar di Bali. Hasilnya kasus illegal fishing masih ditemukan di Laut Natuna dan di bagian Utara Sulawesi.

"Ada banyak ratusan kapal. Mother Ship besar-besar 100 meter ditemukan juga. Namun, kami kan belum verifikasi ke lapangan apakah benar itu Mother Ship tapi dari radar ada. Kemarin Bu Menteri KP prediksi USD12,5 miliar seluruhnya kerugian per tahun," ungkap dia.

Satelit radar tersebut, dapat memotret kapal di seluruh Indonesia sampai benda berukuran 3x3 meter dapat terlihat, termasuk kapal ilegal. Radar tersebut juga dapat melihat ukuran kapal tersebut.

"Tiap kapal yang legal itu dipasangi transmitter monitoring tercatat dari negara mana. Kalau melaut objek terapung ketahuan tinggal di overlay saja, ada berapa yang legal dan berapa yang ilegal saat itu ketahuan ukurannya berapa," terangnya.

Modus-modus penangkapan ikan ilegal, sudah dipelajari sejak lama. Sejumlah kapal legal pun terkadang sering tidak lapor ke pelabuhan.

"Ada yang legal tapi enggak lapor ke palabuhan semacam kapal pengangkut setelah ambil ikan penuh lalu berangkat ke Hongkong enggak lapor ke pelabuhan namun itu legal, kami tahu pergerakannya," ujar Aryo.

bahkan, ada yang izinnya 40 meter ternyata kapalnya besar itu juga legal tapi hanya transmitternya yang legal. Ada juga alat tangkapnya tak sesuai izin.

"Dan terakhir, ada yang benar-benar ilegal enggak ada izin awaknya pun orang asing," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8620 seconds (0.1#10.140)