Susi Geram Menteri Tak Bisa Pecat PNS
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku geram dengan aturan yang melarang seorang menteri memecat bawahannya, yang notabenenya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia mengaku heran, hanya karena berstatus pegawai pelat merah, mereka seakan kebal terhadap pemecatan.
"Kalau mereka kerjanya enggak benar, lalu kalau saya mau pecat gimana? Dijawab, nggak bisa Bu, itu kan PNS. Saya hanya menjawab, O...," tuturnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Bos Susi Air ini mengatakan, lantas pegawai negeri yang memiliki kinerja buruk tidak bisa dipecat dan harus dipertahankan.
"Mereka menjawab, bisa dijadikan staf ahli bu. Saya kemudian menjawab lagi, O... Kalau saya enggak suka orang ini mau dikemanakan? Enggak bisa dipecat," kata dia.
Susi menilai, peraturan tersebut hanya akan menghambat proses reformasi birokrasi pada sebuah instansi pemerintahan.
"Kalau seperti ini, nanti peningkatan mutu pelayanan publik juga akan susah," katanya.
Sebab itu, dia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bisa memperbaiki aturan tersebut. Hal ini akan mendorong kinerja para pejabat pemerintah dan PNS menjadi lebih baik.
"Jadi saya rasa ini pekerjaan rumah dari KemenPAN-RB," tandas dia.
Dia mengaku heran, hanya karena berstatus pegawai pelat merah, mereka seakan kebal terhadap pemecatan.
"Kalau mereka kerjanya enggak benar, lalu kalau saya mau pecat gimana? Dijawab, nggak bisa Bu, itu kan PNS. Saya hanya menjawab, O...," tuturnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Bos Susi Air ini mengatakan, lantas pegawai negeri yang memiliki kinerja buruk tidak bisa dipecat dan harus dipertahankan.
"Mereka menjawab, bisa dijadikan staf ahli bu. Saya kemudian menjawab lagi, O... Kalau saya enggak suka orang ini mau dikemanakan? Enggak bisa dipecat," kata dia.
Susi menilai, peraturan tersebut hanya akan menghambat proses reformasi birokrasi pada sebuah instansi pemerintahan.
"Kalau seperti ini, nanti peningkatan mutu pelayanan publik juga akan susah," katanya.
Sebab itu, dia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bisa memperbaiki aturan tersebut. Hal ini akan mendorong kinerja para pejabat pemerintah dan PNS menjadi lebih baik.
"Jadi saya rasa ini pekerjaan rumah dari KemenPAN-RB," tandas dia.
(izz)