OJK Dorong Penerbitan Obligasi Daerah

Jum'at, 05 Desember 2014 - 08:48 WIB
OJK Dorong Penerbitan Obligasi Daerah
OJK Dorong Penerbitan Obligasi Daerah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjalin kerja sama strategis untuk mendorong penerbitan obligasi daerah. Pada tahap awal kedua belah pihak sepakat untuk meminimalisasi hambatan penerbitan obligasi daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengakui, saat ini masih ada kendala bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi daerah. Di antaranya adalah regulasi pasar modal yang mengharuskan audit oleh auditor publik terdaftar. “Sementara, selama ini keuangan pemda diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Memang masih ada beberapa kendala,” ucap dia kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, demi mengatasi kendala-kendala tersebut. Pihaknya akan duduk bersama dengan semua stakeholders. Sehingga dalam waktu dekat sudah ada penyelesaiannya. Sehingga, pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing.

Sebagai tahap awal, pihaknya menggandeng DPD untuk menyosialisasikan manfaat dari penerbitan obligasi daerah. Karena, informasi yang didapatkan oleh pemerintah daerah untuk mengakses pembiayaan swasta masih belum lengkap dan utuh. Khususnya, terkait dengan jenis-jenis pembiayaan alternatif beserta persyaratan dan prosedurnya.

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, akses kota dan kabupaten terhadap pembiayaan infrastruktur masih sangat terbatas. Salah satu alasannya karena pinjaman perbankan untuk pembiayaan infrastruktur di kota/daerah belum mencapai tingkatyangdiharapkan. Sampai saat ini baru Jawa Barat yang siap meluncurkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan bandara internasional.

Dia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya kota dan kabupaten mengakses pembiayaan infrastruktur. Mulai dari faktor internal seperti kapasitas pengelolaan keuangan kota, desentralisasi fiskal yang masih setengah hati, serta faktor regulasi seperti sulitnya pengadaan lahan dan izin berinvestasi.

Begitu pun faktor eksternal seperti sedikitnya minat pemodal untuk berinvestasi. Irman menambahkan, dari seluruh kota yang ada di 34 Propinsi di Indonesia, sekitar 10 pemerintah daerah telah melakukan proses pemeringkatan status kelayakan kredit. Padahal, status dan peringkat kelayakan kredit merupakan salah satu syarat utama yang diperlukan dalam mengakses pembiayaan dari pihak swasta. Terutama, dalam penerbitanobligasidaerah.

“Saya berharap tahun depan sudah ada daerah yang menerbitkan obligasi daerah,” ucap dia. Apalagi, lebih dari 70% laporan keuangan pemda mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal itu tentunya menjadi modal bagi pemda dalam menerbitkan obligasi. “Demi mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah. Sehingga, pemerintah daerah tidak lagi hanya mengandalkan kucuran dari pemerintah pusat dalam membiayai pembangunan infrastruktur,” tambah Irman.

Hermansah
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3705 seconds (0.1#10.140)