Penentuan Harga BBM Dinilai Janggal

Jum'at, 05 Desember 2014 - 08:49 WIB
Penentuan Harga BBM...
Penentuan Harga BBM Dinilai Janggal
A A A
JAKARTA - Tim Reformasi Tata Kelola Migas menilai penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) janggal.

Penetapan harga BBM bersubsidi ditentukan oleh Banggar DPR setelah mendengarkan pemaparan dari PT Pertamina (Persero), juga dengan mengundang beberapa ahli untuk menjustifikasi penetapannya. Namun, menurut Tim Reformasi Tata Kelola Migas, harga BBM yang ditetapkan lebih tinggi ketimbang yang direkomendasikan para ahli.

”Herannya, harga yang ditetapkan Banggar lebih tinggi dari harga yang dijustifikasi ahli. Nah , selisihnya ini untuk apa,” kata anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmy Radhi di Jakarta kemarin. Fahmy mengatakan, Pertamina mengimpor BBM dengan kadar oktan 92 (RON 92), namun kemudian diolah lagi dengan spesifikasi yang lebih rendah, yakni RON 88. Akibat pengolahan tersebut, Pertamina harus mengeluarkan biaya tambahan.

”Mengapa tidak jual RON 92 saja. Kalau mempertahankan RON 88, harganya tidak efisien karena untuk pengolahan tadi,” jelasnya. Harga BBM bersubsidi jenis premium dengan RON 88 sejak 18 November 2014 telah dinaikkan sebesar Rp2.000 per liter menjadi Rp8.500 per liter. Sementara, harga BBM nonsubsidi jenis pertamax dengan RON 92 saat ini dijual Rp9.950 per liter.

Sebagai perbandingan, di Malaysia harga BBM dengan RON 95 dijual dengan harga 2,26 ringgit atau Rp8.100 per liter. Menurut Fahmy, harga yang ditentukan Banggar DPR berdasarkan harga minyak mentah, bukan BBM yang telah diolah. Namun, harga tersebut justru yang kedapatan memiliki selisih lebih tinggi dari yang sudah ditentukan oleh ahli dari Pertamina.

”Kami akan melakukan beberapa kajian terkait selisih harga tersebut. Walaupun selisih harga sedikit, itu akan menguntungkan beberapa pihak. Untuk selisih harganya, kita tidak bisa bicara, tapi ada datanya,” ungkap dia. Selain membahas masalah selisih harga BBM, pertemuan antara Tim Reformasi Tata Kelola Migas dengan Pertamina juga membahas transparansi dalam menentukan harga pokok penjualan BBM bersubsidi.

Menurut dia, selama ini proses itu tidak pernah transparan dan pihak-pihak yang terlibat selalu saling lempar. ”Katanya Pertamina sudah menyerahkan ke kementerian, lalu kementerian juga melempar ke Pertamina,” cetusnya. Menanggapi hal itu, Senior Vice President Fuel and Marketing Pertamina Suhartoko mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas masalah transparansi harga BBM bersubsidi dengan tim reformasi migas. ”Bagaimana cara menghitungnya, saya sudah jabarkan,” kata dia.

Suhartoko mengatakan, dalam pembahasan tersebut dibicarakan mengenai tiga kolom pembiayaan Pertamina, yakni biaya patokan pemerintah yang dibayarkan kepada Pertamina, biaya beli masyarakat, dan biaya eceran. ”Jadi terkait subsidi BBM, melihat pasokan yang seperti apa, kenapa seperti itu, itu juga yang dijelaskan Kementerian ESDM untuk mengetahui hitungan subsidinya,” jelasnya.

Bahas Petral

Tim Reformasi Tata Kelola Migas juga masih terus melakukan pertemuan dengan Pertamina untuk mengkaji lagi kelanjutan eksistensi Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Tim Reformasi Tata Kelola Migas menilai ada keterkaitan antara keberadaan Petral dengan mandeknya investasi kilang di dalam negeri.

Menurut Fahmi, Petral ada hubungannya dengan kilang minyak yang tidak kunjung dibangun di Indonesia. Padahal, investor yang akan membangun kilang tidak minta banyak, hanya minta kepastian. ”Kami menduga kilang dan Petral secara komprehensif ada hubungannya. Kalau kilang tidak dibangun maka produksi BBM akan turun, otomatis impor Petral akan meningkat,” kata dia.

Namun, menurut Fahmi, tim reformasi migas masih memerlukan waktu untuk menilai dan mengambil tindakan terhadap Petral. Pilihannya adalah, jika Petral dibubarkan maka apa langkah berikutnya. Atau, jika Petral ditarik dari Singapura ke dalam negeri, apa konsekuensinya.

”Dan kalau tetap di Singapura, bagaimana transparansinya,” papar dia. Petral merupakan anak usaha Pertamina yang didirikan pada 1976 berdasarkan Companies Ordinance Hong Kong. Petral memfokuskan kegiatan usaha untuk mendukung Pertamina memenuhi kewajiban memasok minyak dan gas di Indonesia.

Nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6195 seconds (0.1#10.140)