Pertamina Minta Payung Hukum

Jum'at, 05 Desember 2014 - 14:38 WIB
Pertamina Minta Payung...
Pertamina Minta Payung Hukum
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah menyiapkan payung hukum untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) tambahan guna menutupi kelebihan dari kuota yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, pemerintah meminta Pertamina tetap memasok kebutuhan BBM bersubsidi yang diperkirakan melebihi kuota tahun ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah tak perlu melakukan penambahan kuota lagi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said seusai rapat koordinasi dengan menteri keuangan Rabu (3/12) malam mengatakan, pada prinsipnya pemerintah akan tetap menggunakan angka yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 sebesar 46 juta kiloliter (kl).

”Jadi, menuju ke akhir tahun Pertamina akan mendapatkan tugas dari pemerintah untuk tetap menyediakan BBM dengan harga subsidi,” ujar Sudirman. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, Pertamina akan mengeluarkan dana dari kas internal untuk pemenuhan kelebihan kuota BBM bersubsidi tersebut. Bambang pun yakin, Pertamina tidak akan merugi meski menggenapi kebutuhan BBM bersubsidi tersebut.

”Pertamina sudah bilang dari keuangan mereka siap. BBM bersubsidi akan tersedia sampai 31 Desember,” ujarnya. Menurut dia, hal itu tidak melanggar kuota BBM bersubsidi dalam APBNP 2014 sebesar 46 juta kl. Sementara itu, Pertamina memperkirakan tahun ini kuota BBM bersubsidi akan terlampaui 1,3-1,6 juta kl dari kuota.

Dengan penugasan tersebut, BUMN energi itu harus menalangi pasokan BBM yang nilainya cukup besar. Karena itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, pemerintah dan DPR perlu menerbitkan landasan hukum untuk kepentingan dana talangan agar Pertamina memperoleh kepastian jaminan pembayaran.

”Kami akan lebih siap kalau dibeking secara legal formal. Pemerintah pasti akan membayar, tapi selama ini pembayaran BBM bersubsidi harus melalui mekanisme APBN yang dibahas bersama DPR,” kata dia di Jakarta, kemarin. Menurut Ali, Pertamina tidak bisa menalangi kelebihan kuota BBM tanpa dasar hukum.

Sebab, pada prosesnya Pertamina diaudit oleh BPKP dan harus bisa mempertanggungjawabkan penyaluran BBM bersubsidi di atas kuota yang telah ditetapkan. ”Kalau tidak ada dasar, sebagai korporasi kita tidak bisa,” tandasnya.

Ali mengatakan, sesuai prognosis Pertamina, kuota BBM bersubsidi akan terlampaui 1,3 juta kl. Over kuota ini berkurang 300.000 kl dari prognosis awal, sebelum adanya kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar 1,6 juta kl. Sebagai langkah antisipasi agar kuota BBM bersubsidi tidak jebol, Pertamina sebetulnya telah menawarkan sejumlah opsi, di antaranya menjual BBM bersubsidi sesuai harga keekonomian.

”Ada keinginan untuk jual solar dan premium bersubsidi sesuai harga keekonomian. Itu salah satu solusi yang baik,” ungkapnya. Ali menambahkan, sebagai entitas bisnis, Pertamina tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dengan kondisi mengalami kerugian. Pertamina justru menghadapi kemungkinan pidana jika dengan sengaja merugi dalam bisnisnya.

Namun, terkait kewajiban menyediakan dan menyalurkan BBM bersubsidi di Tanah Air, Senior Vice President Fuel and Marketing Pertamina Suhartoko mengatakan bahwa Pertamina kerap mengalami kerugian. Kerugian akibat kegiatan distribusi BBM bersubsidi tahun ini bahkan diprediksi meningkat ketimbang tahun lalu.

Suhartoko merinci, pada 2011 Pertamina merugi Rp900 miliar dari kegiatan penyaluran BBM bersubsidi. Sedangkan pada 2012 kerugian turun menjadi Rp800 miliar, dan di 2013 menjadi Rp350 miliar. ”Untuk tahun ini belum, nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.

Sementara Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menegaskan bahwa pihaknya siap menyalurkan BBM bersubsidi meskipun di luar batas kuota BBM yang telah ditetapkan dalam APBN. ”Pada dasarnya yang terpenting adalah masyarakat. Penugasan akan kami laksanakan,” tegasnya.

Nanang wijayanto/Ria martati
(bhr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
49 menit yang lalu
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
1 jam yang lalu
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
3 jam yang lalu
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
3 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
3 jam yang lalu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved