KKP Larang Konsumsi Kepiting dan Lobster Bertelur
A
A
A
PALU - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengkampanyekan larangan mengkonsumsi kepiting dan lobster bertelur di Indonesia.
Alasannya, dengan tidak mengkonsumsi satu kepiting maupun lobster bertelur, bisa menyelamatkan lima juta ton kepiting.
Kampanye tersebut telah diedarkan melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada pemerintah daerah yang dikenal memiliki kekayaan laut ikan.
"Ibu Menteri sudah mengedarkan kepada pemerintah daerah setempat. Alasannya, bisa dibayangkan kalau mengkonsumsi satu kepiting atau lobster yang sedang bertelur berapa banyak peluang hidup satu kepiting maupun lobster lain yang terbuang," ujar kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan Perikanan Sjarief Widjaja, dalam kunjungan ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2014).
"Itu bisa sampai lima ton kalau kepiting dan lobster tersebut beranak pinak dalam jangka tertentu. Kami harapkan, surat edaran itu bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat," lanjutnya.
Dia mengatakan, surat edaran tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti melalui peraturan daerah setempat. Selama ini, masyarakat Indonesia di daerah pesisir yang kaya akan hasil laut belum banyak mengetahui, mengenai pentingnya menyelamatkan kepiting maupun lobster.
"Saya kira tidak susah menyetop konsumsi kepiting maupun lobster bertelur. Soalnya, masih banyak kepiting jantan maupun betina yang masih bisa dikonsumsi," terangnya.
Menurut dia, dengan dukungan pemerintah daerah setempat, kampanye tersebut bisa berjalan dengan optimal. Apalagi kebutuhan kepiting dan lobster juga sangat ekonomis jika dijual, bahkan diekspor hingga ke luar negeri.
"Dengan tidak mengkonsumsi kepiting maupun lobster bertelur tentu akan menyimpan kekayaan kepiting maupun lobster di perairan kita. Pada akhirnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan ekonomis, karena nilainya yang tinggi, tidak hanya di dalam negeri namun juga di luar negeri," jelasnya.
Dia menambahkan, selain mengkampanyekan larangan konsumsi kepiting dan lobster bertelur, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan edaran mengenai larangan tangkap menggunakan bahan berbahaya, serta edaran kepada setiap daerah untuk selalu menanam mangrove.
Alasannya, dengan tidak mengkonsumsi satu kepiting maupun lobster bertelur, bisa menyelamatkan lima juta ton kepiting.
Kampanye tersebut telah diedarkan melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada pemerintah daerah yang dikenal memiliki kekayaan laut ikan.
"Ibu Menteri sudah mengedarkan kepada pemerintah daerah setempat. Alasannya, bisa dibayangkan kalau mengkonsumsi satu kepiting atau lobster yang sedang bertelur berapa banyak peluang hidup satu kepiting maupun lobster lain yang terbuang," ujar kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan Perikanan Sjarief Widjaja, dalam kunjungan ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2014).
"Itu bisa sampai lima ton kalau kepiting dan lobster tersebut beranak pinak dalam jangka tertentu. Kami harapkan, surat edaran itu bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat," lanjutnya.
Dia mengatakan, surat edaran tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti melalui peraturan daerah setempat. Selama ini, masyarakat Indonesia di daerah pesisir yang kaya akan hasil laut belum banyak mengetahui, mengenai pentingnya menyelamatkan kepiting maupun lobster.
"Saya kira tidak susah menyetop konsumsi kepiting maupun lobster bertelur. Soalnya, masih banyak kepiting jantan maupun betina yang masih bisa dikonsumsi," terangnya.
Menurut dia, dengan dukungan pemerintah daerah setempat, kampanye tersebut bisa berjalan dengan optimal. Apalagi kebutuhan kepiting dan lobster juga sangat ekonomis jika dijual, bahkan diekspor hingga ke luar negeri.
"Dengan tidak mengkonsumsi kepiting maupun lobster bertelur tentu akan menyimpan kekayaan kepiting maupun lobster di perairan kita. Pada akhirnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan ekonomis, karena nilainya yang tinggi, tidak hanya di dalam negeri namun juga di luar negeri," jelasnya.
Dia menambahkan, selain mengkampanyekan larangan konsumsi kepiting dan lobster bertelur, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan edaran mengenai larangan tangkap menggunakan bahan berbahaya, serta edaran kepada setiap daerah untuk selalu menanam mangrove.
(dmd)