BI Rate Naik, Perbankan Naikkan Suku Bunga

Senin, 08 Desember 2014 - 02:51 WIB
BI Rate Naik, Perbankan...
BI Rate Naik, Perbankan Naikkan Suku Bunga
A A A
PALEMBANG - Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin dari 7,5% menjadi 7,75% pertengahan November lalu berdampak terhadap kenaikan suku bunga perbankan. Sejumlah perbankan ada yang menaikkan dan mempertahankan suku bunga pada range tertentu.

Sekretaris Satuan Bank SumselBabel (BSB) Faisol Sinin menjelaskan suku bunga dasar kredit berdasarkan segmen kredit disesuaikan dengan kenaikan BI rate yakni sebesar 25 basis poin.

“Sejak BI rate naik, kami pun menyesuaikan suku bunga. Penerapan batas maksimum suku bunga disesuaikan dengan kenaikan BI rate,” kata Sekretaris Satuan Bank SumselBabel (BSB) Faisol Sinin, Minggu (7/12/2014).

Dia merincikan untuk suku bunga dasar kredit korporasi ditetapkan sebesar 10%, retail 12%, mikro 15%, dan konsumsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 11,5% serta non KPR 12%.

Sedangkan untuk suku bunga tabunganku tetap 1%, tabungan simpeda 2,75%, tabungan pesirah 2,50%, deposito IDR 1-3 bulan sebesar 6%, deposito IDR 6-24bulan sebesar 6,25%, deposito USD 1-24bulan 0,75% deposito depati 5,50%.

“Untuk suku bunga kredit konsumtif memang dinaikkan sesuai basis poin BI rate. Sedangkan untuk bunga tabungan, deposito tetap. Tapi biasanya untuk suku bunga deposito senantiasa berubah-ubah tiap minggunya dengan mempertimbangkan kondisi pasar,” ujarnya.

Dia optimistis kenaikan suku bunga kredit ini tidak akan memberikan dampak besar terhadap tingkat kredit macet. Bahkan pihaknya akan lebih selektif mengucurkan kredit konsumtif.

Sementara itu, Area Sales Manajer PT BRI (Pesero) Kanwil Palembang, I Putut Arintoko menambahkan pasca kenaikan BI rate, pihaknya menetapkan kebijakan untuk menahan suku bunga pinjaman dan deposito.

"Sementara ini suku bunga pinjaman dan deposito tetap dan tidak mengalami perubahan. Untuk bunga deposito dipatok pada kisaran 4,5% hingga 7,5% per tahun. Sedangkan untuk suku bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) tetap yakni sekitar 9,75% fix 1 tahun dan 10,25% fix selama 2 tahun. Kami belum bia memastikan apakah ada penurunan atau kenaikan basis poin KPR maupun KKB menginggat kebijakan berada dipusat,” terangnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6726 seconds (0.1#10.140)