Tiga Sektor Ekonomi Perlu Reformasi

Selasa, 09 Desember 2014 - 10:56 WIB
Tiga Sektor Ekonomi Perlu Reformasi
Tiga Sektor Ekonomi Perlu Reformasi
A A A
JAKARTA - Bank Dunia mengingatkan perlunya reformasi pada tiga sektor ekonomi agar pemerintahan baru siap menghadapi tantangan pembangunan.

Ketiga sektor yang dimaksud adalah penerimaan negara, perbaikan belanja, serta fasilitasi dunia usaha. Menurut Bank Dunia, reformasi tersebut dibutuhkan mengingat Pemerintah Indonesia dihadapi sejumlah tantangan dalam merealisasikan pembangunan.

“Di antara reformasi dan implementasi berani yang dibutuhkan, ada tiga bidang yang menjadi fokus,” kata ekonom utama Bank Dunia untuk Indonesia, Ndiame Diop, saat memaparkan Laporan Kuartalan terbaru di Jakarta kemarin. Dia menjelaskan, agenda pertama yang harus dibenahi pemerintahan baru adalah fokus pada peningkatan penerimaan negara, agar lebih memadai, karena hal ini penting untuk menciptakan ruang fiskal bagi pelaksanaan program pembangunan.

“Saat ini penerimaan pajak di Indonesia hanya berjumlah sedikit di atas 11% dari produk domestik bruto (PDB) atau 15% dari PDB dalam total pendapatan, yang merupakan salah satu yang paling rendah dibandingkan negara G-20 lainnya,” kata Ndiame. Menurutnya, apabila tidak ada reformasi besar-besaran, total penerimaan sebagai bagian dari PDB diproyeksikan semakin menurun menjadi 13,7% pada 2019.

Untuk itu, upaya berkelanjutan mendorong penerimaan pajak menjadi hal penting. Reformasi kebijakan penerimaan yang bisa dilakukan antara lain dengan memperluas basis pajak, menyederhanakan struktur perpajakan, dan rasionalisasi jenis pajak. Selain itu, pemerintah harus selektif melakukan revisi sejumlah tarif agar sebanding dengan tarif internasional serta menurunkan distorsi ekonomi dan merendahkan biaya administrasi.

Di bagian lain, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah membentuk Tim Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Pajak bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tim tersebut untuk mendukung pengawasan serta kepatuhan hukum perpajakan. Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Wahju K Tumakaka menyebutkan, pembentukan Tim Satgas merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan koordinasi dan supervisi di 12 provinsi yang beranggotakan Ditjen Pajak, KPK, serta Bareskrim Polri.

“Tim Satgas ini dibentuk dalam rangka membangun kepatuhan Wajib Pajak serta melaksanakan penegakan hukum dalam bidang perpajakan apabila diperlukan,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Ant/Kunthi fahmar sandy
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4191 seconds (0.1#10.140)