BUMN Konstruksi Dibatasi Ikut Proyek

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:03 WIB
BUMN Konstruksi Dibatasi...
BUMN Konstruksi Dibatasi Ikut Proyek
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang perusahaan konstruksi pelat merah untuk mengikuti proses tender proyek di bawah Rp30 miliar.

Hal ini sejalan dengan nota kesepahaman (memorandum of undertstanding /MoU) mengenai pelelangan proyek konstruksi senilai dan di bawah Rp30 miliar antara Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi Andi Rukman mengatakan, nota kesepahaman ini untuk memberikan kesempatan berusaha kepada badan usaha jasa pelaksana konstruksi swasta nasional. Hal tersebut sejalan dengan penguatan badan usaha jasa konstruksi nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Ini kesempatan berusaha kepada badan usaha jasa pelaksana konstruksi swasta nasional untuk pelelangan pekerjaan senilai Rp30 miliar tanpa diikuti BUMN konstruksi,” kata Andi kepada sejumlah media di Jakarta kemarin.

Dia mengungkapkan, dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, perusahaan pelat merah untuk jasa konstruksi seperti PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya, PT Waskita, PT PP dan PT Nindya Karya tidak diperbolehkan untuk mengikuti proses tender proyek konstruksi senilai Rp30 miliar atau di bawahnya.

Sementara, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, pemerintah akan menginstruksikan kepada sejumlah BUMN konstruksi agar tidak mengikuti tender proyek dengan nilai investasi sebesar atau kurang dari Rp30 miliar. “Kan simpel saja, tadi MoU itu, pada dasarnya Gapensi meminta supaya BUMN-BUMN itu tidak ikut serta dalam tender proyek Rp30 miliar ke bawah, jadi itu simpel,” tuturnya.

Lebih lanjut Rini mengatakan, pihaknya juga akan memperbaiki peraturan dan kepastian hukum mengenai proyek berkelanjutan untuk pengusaha. Dia menambahkan, jika dalam pemerintahan sebelumnya ada proyek yang tidak dijalankan maka sepenuhnya adalah tanggung jawab pemerintahan sebelumnya.

“Misalnya mengenai proyek kereta api, itu ada hubungannya dengan policy pemerintah secara menyeluruh. Itu batal tapi kenapa kita enggak tahu. Itu dalam pemerintah sebelumnya. Sekarang kami melihat kembali semuanya itu tidak terlepas dari menteri-menteri terkait. Seperti kereta api, itu hubungannya dengan Kemenhub. Jadi, sedikit beda ya,” pungkas dia.

Heru febrianto
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7790 seconds (0.1#10.140)