BUMN Konstruksi Dibatasi Ikut Proyek

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:03 WIB
BUMN Konstruksi Dibatasi...
BUMN Konstruksi Dibatasi Ikut Proyek
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang perusahaan konstruksi pelat merah untuk mengikuti proses tender proyek di bawah Rp30 miliar.

Hal ini sejalan dengan nota kesepahaman (memorandum of undertstanding /MoU) mengenai pelelangan proyek konstruksi senilai dan di bawah Rp30 miliar antara Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi Andi Rukman mengatakan, nota kesepahaman ini untuk memberikan kesempatan berusaha kepada badan usaha jasa pelaksana konstruksi swasta nasional. Hal tersebut sejalan dengan penguatan badan usaha jasa konstruksi nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Ini kesempatan berusaha kepada badan usaha jasa pelaksana konstruksi swasta nasional untuk pelelangan pekerjaan senilai Rp30 miliar tanpa diikuti BUMN konstruksi,” kata Andi kepada sejumlah media di Jakarta kemarin.

Dia mengungkapkan, dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, perusahaan pelat merah untuk jasa konstruksi seperti PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya, PT Waskita, PT PP dan PT Nindya Karya tidak diperbolehkan untuk mengikuti proses tender proyek konstruksi senilai Rp30 miliar atau di bawahnya.

Sementara, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, pemerintah akan menginstruksikan kepada sejumlah BUMN konstruksi agar tidak mengikuti tender proyek dengan nilai investasi sebesar atau kurang dari Rp30 miliar. “Kan simpel saja, tadi MoU itu, pada dasarnya Gapensi meminta supaya BUMN-BUMN itu tidak ikut serta dalam tender proyek Rp30 miliar ke bawah, jadi itu simpel,” tuturnya.

Lebih lanjut Rini mengatakan, pihaknya juga akan memperbaiki peraturan dan kepastian hukum mengenai proyek berkelanjutan untuk pengusaha. Dia menambahkan, jika dalam pemerintahan sebelumnya ada proyek yang tidak dijalankan maka sepenuhnya adalah tanggung jawab pemerintahan sebelumnya.

“Misalnya mengenai proyek kereta api, itu ada hubungannya dengan policy pemerintah secara menyeluruh. Itu batal tapi kenapa kita enggak tahu. Itu dalam pemerintah sebelumnya. Sekarang kami melihat kembali semuanya itu tidak terlepas dari menteri-menteri terkait. Seperti kereta api, itu hubungannya dengan Kemenhub. Jadi, sedikit beda ya,” pungkas dia.

Heru febrianto
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
12 menit yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
1 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
1 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
2 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
2 jam yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
11 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved