DPR Minta Pemerintah Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan memberikan sejumlah catatan terhadap rencana implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ia mendukung rencana implementasi kebijakan tersebut sepanjang mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat.
Salah satunya, kenaikan PPN menjadi 12% tidak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat mulai dari sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Marwan mengatakan, kenaikan PPN 12% merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disepakati lewat Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Marwan menegaskan akan terus mengawal skema stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah agar bisa berjalan dengan baik sehingga daya beli masyarakat tidak lesu dan ekonomi tidak bergerak.
"Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Kami akan kawal insentif ini agar daya beli masyarakat tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh," tutur Marwan.
Lebih lanjut, kenaikan PPN menjadi 12% merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara serta menambah pendapatan negara.Namun, Marwan meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan itu hanya menyasar barang-barang mewah, bukan menengah ke bawah.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR itu juga meminta pemerintah tetap berpihak dan memberikan dukungan terhadap pengembangan UMKM. Ia mengingatkan UMKM merupakan 'penyelamat' perekonomian Indonesia, sehingga tidak boleh malah terdampak negatif kenaikan PPN 12%.
"Pastikan saja menaikkan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar saja sehingga tidak berdampak kepada pengusaha atau barang-barang menengah ke bawah," katanya.
Salah satunya, kenaikan PPN menjadi 12% tidak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat mulai dari sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Marwan mengatakan, kenaikan PPN 12% merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disepakati lewat Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Marwan menegaskan akan terus mengawal skema stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah agar bisa berjalan dengan baik sehingga daya beli masyarakat tidak lesu dan ekonomi tidak bergerak.
"Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Kami akan kawal insentif ini agar daya beli masyarakat tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh," tutur Marwan.
Lebih lanjut, kenaikan PPN menjadi 12% merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara serta menambah pendapatan negara.Namun, Marwan meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan itu hanya menyasar barang-barang mewah, bukan menengah ke bawah.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR itu juga meminta pemerintah tetap berpihak dan memberikan dukungan terhadap pengembangan UMKM. Ia mengingatkan UMKM merupakan 'penyelamat' perekonomian Indonesia, sehingga tidak boleh malah terdampak negatif kenaikan PPN 12%.
"Pastikan saja menaikkan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar saja sehingga tidak berdampak kepada pengusaha atau barang-barang menengah ke bawah," katanya.
(nng)