2018,PIN Kartu Kredit Enam Digit Rampung
A
A
A
SURABAYA - Bank Indonesia (BI) optimistis penerapan personal identification number (PIN) enam digit pada kartu kredit bisa tercapai di 2018.
BI sebelumnya memundurkan batas waktu penerapan pin enam digit dari rencana semula 1 Januari 2015 menjadi 1 Juli 2015. BI beralasan, persiapan pelaku usaha dan masyarakat belum matang. Selain itu, BI juga tidak ingin mengeluarkan ketentuan berubah-ubah dalam waktu berdekatan sehingga justru merepotkan dan memakan biaya besar.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacob mengatakan, batas waktu tersebut mempertimbangkan kesiapan teknis perbankan dan merchant. BI juga akan mengawasi kesiapan pelaku industri secara ketat setiap pekan.
“Di bulan Juli 2015 berarti semua kartu kredit baru, sudah menggunakan pin enamdigit. Persiapan selama enam bulan sudah maksimal bagi industri dan sosialisasi. Sanksi pencabutan izin sudah disiapkan apabila ada yang melanggar,” ujar Peter di Surabaya, JawaTimur, akhir pekan lalu.
Menurut perkiraan BI, baru 30% atau 4,5 juta kartu kredit dari total keseluruhan 15 juta kartu beredar yang sudah diaktivasi. Ini berarti masih banyak pemegang kartu kredit yang belum siap menggunakan PIN, sedangkan pihak perbankan sudah di atas 50% yang siap dalam penyediaan infrastrukturnya.
Di pertengahan 2018 mendatang, diperkirakan akan ada lebih dari 90% kartu kredit yang beredar sudah menggunakan PIN. Hal ini mengingat expired kartu kredit ada yang berlaku selama 3 dan 5 tahun. “Tidak perlu lama menunggu 2020 pasti sudah terlaksana. Di 2018 bisa di atas 90% penggunaannya,” ujarnya.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Budi Satria mengatakan, pihaknya tidak ada masalah dengan kebijakan BI. Bahkan. kata dia, sebenarnya BRIsudahsiapuntuk melaksanakan ketentuan BI di awal tahun depan, mengingat BRI termasuk bank yang memiliki kemampuan infrastruktur dan modal yang mumpuni.
Hafid fuad
BI sebelumnya memundurkan batas waktu penerapan pin enam digit dari rencana semula 1 Januari 2015 menjadi 1 Juli 2015. BI beralasan, persiapan pelaku usaha dan masyarakat belum matang. Selain itu, BI juga tidak ingin mengeluarkan ketentuan berubah-ubah dalam waktu berdekatan sehingga justru merepotkan dan memakan biaya besar.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacob mengatakan, batas waktu tersebut mempertimbangkan kesiapan teknis perbankan dan merchant. BI juga akan mengawasi kesiapan pelaku industri secara ketat setiap pekan.
“Di bulan Juli 2015 berarti semua kartu kredit baru, sudah menggunakan pin enamdigit. Persiapan selama enam bulan sudah maksimal bagi industri dan sosialisasi. Sanksi pencabutan izin sudah disiapkan apabila ada yang melanggar,” ujar Peter di Surabaya, JawaTimur, akhir pekan lalu.
Menurut perkiraan BI, baru 30% atau 4,5 juta kartu kredit dari total keseluruhan 15 juta kartu beredar yang sudah diaktivasi. Ini berarti masih banyak pemegang kartu kredit yang belum siap menggunakan PIN, sedangkan pihak perbankan sudah di atas 50% yang siap dalam penyediaan infrastrukturnya.
Di pertengahan 2018 mendatang, diperkirakan akan ada lebih dari 90% kartu kredit yang beredar sudah menggunakan PIN. Hal ini mengingat expired kartu kredit ada yang berlaku selama 3 dan 5 tahun. “Tidak perlu lama menunggu 2020 pasti sudah terlaksana. Di 2018 bisa di atas 90% penggunaannya,” ujarnya.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Budi Satria mengatakan, pihaknya tidak ada masalah dengan kebijakan BI. Bahkan. kata dia, sebenarnya BRIsudahsiapuntuk melaksanakan ketentuan BI di awal tahun depan, mengingat BRI termasuk bank yang memiliki kemampuan infrastruktur dan modal yang mumpuni.
Hafid fuad
(ars)