Pengusaha Senang Rencana Pembuatan Pergub Kadin

Selasa, 16 Desember 2014 - 03:41 WIB
Pengusaha Senang Rencana...
Pengusaha Senang Rencana Pembuatan Pergub Kadin
A A A
BANDUNG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat (Jabar) menyambut positif rencana Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang akan mengeluakan peraturan gubernur (Pergub) tentang kewajiban pengusaha di Jabar menjadi anggota Kadin.

Menurut Wakil Wakil Ketua bidang Koperasi, UMKM, dan Kemitraan Kadin Jabar Iwan Gunawan, keluarnya Pergub tersebut menandakan komitmen yang luar biasa dari pemerintah provinsi untuk memberikan dukungan penuh terhadap dunia usaha di kawasan tersebut.

"Rencana pembuatan Pergub ini perlu diapresiasi setinggi-tingginya. Mengingat hal ini merupakan komitmen luar biasa dari gubernur dan juga Pemprov Jabar terhadap dunia usaha," katanya kepada wartawan, Senin (15/12/2014).

Di tingkat pusat, kata dia, sudah ada aturan tersendiri yang mengatur dan mewajibkan dunia usaha masuk anggota Kadin yakni dengan hadirnya UU No 1/1987 tentang Kadin.

"Bahkan UU tersebut sudah ditindaklanjuti dengan keputusan Presiden (Keppres) No 17/2010. Dengan adanya pergub yang kemudian nantinya ada turunannya seperti Perwal atau Perbup di tingkat daerah merupakan impelementasi dari UU dan Keppres tersebut," tutur dia.

Menurutnya, sudah sewajarnya Pergub diikuti dengan penerbitan Perwal atau Perbup. Adanya peraturan ini akan berdampak positif terhadap iklim dunia usaha di Jabar agar bisa terus tumbuh positif dan naik kelas.

Dengan begitu, pembangunan ekonomi di Jabar akan semakin berkembang pesat. Dia mengakui, saat ini banyak pengusaha di Jabar yang belum menjadi anggota Kadin.

Kondisi ini, diperparah lagi dengan ajak yang mengalir ke DKI Jakarta, karena banyak kantor pusat pengusaha di Jabar berada di DKI Jakarta.

"Dengan adanya Pergub ini diharapkan makin banyak lagi pengusaha di Jabar yang masuk anggota Kadin. Karena hal tersebut dengan sendirinya akan meningkatkan level para pengusaha. Dengan masuk jadi anggota Kadin kan makin nambah jaringan," paparnya.

Terbitnya pergub ini akan mengatur kewajiban pengusaha menjadi anggota Kadin. Dan sudah barang tentu juga akan diikuti dengan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak masuk menjadi anggota Kadin.

"Selama ini belum ada peraturan mengenai sanksi tersebut," ucapnya.

Ketua Kadin Kabupaten Bandung Ferry Sandiyana mengatakan, di Kabupaten Bandung payung hukum itu sudah ada dan tinggal dilakukan pengesahan.

"Peraturan Bupati terkait penguatan kelembagaan Kadin akan segera terbit, tinggal diluncurkan saja. Dan pada praktiknya penguatan kelembagaan Kadin sudah kami lakukan," katanya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sambut Gelaran Munas...
Sambut Gelaran Munas Kadin, Kendari Siap Perketat Prokes
Bandel Munas Kadin Tetap...
Bandel Munas Kadin Tetap Digelar, Awas Kena Covid!
Akomodir Kepentingan...
Akomodir Kepentingan Daerah, Kadin Jabar Dukung Arsjad Rasjid
Arsyad Rasyid: UMKM...
Arsyad Rasyid: UMKM Lokal Kunci Pembangunan Ekonomi Daerah
Konvensi ALB KADIN Digelar...
Konvensi ALB KADIN Digelar Besok secara Daring
Rosan, Arsjad dan Anin...
Rosan, Arsjad dan Anin Puas dengan Hasil Munas KADIN
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
13 menit yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
1 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Terungkap Rencana Rahasia...
Terungkap Rencana Rahasia Golden Dome, Perisai Rudal Canggih AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved