Pengusaha Senang Rencana Pembuatan Pergub Kadin
A
A
A
BANDUNG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat (Jabar) menyambut positif rencana Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang akan mengeluakan peraturan gubernur (Pergub) tentang kewajiban pengusaha di Jabar menjadi anggota Kadin.
Menurut Wakil Wakil Ketua bidang Koperasi, UMKM, dan Kemitraan Kadin Jabar Iwan Gunawan, keluarnya Pergub tersebut menandakan komitmen yang luar biasa dari pemerintah provinsi untuk memberikan dukungan penuh terhadap dunia usaha di kawasan tersebut.
"Rencana pembuatan Pergub ini perlu diapresiasi setinggi-tingginya. Mengingat hal ini merupakan komitmen luar biasa dari gubernur dan juga Pemprov Jabar terhadap dunia usaha," katanya kepada wartawan, Senin (15/12/2014).
Di tingkat pusat, kata dia, sudah ada aturan tersendiri yang mengatur dan mewajibkan dunia usaha masuk anggota Kadin yakni dengan hadirnya UU No 1/1987 tentang Kadin.
"Bahkan UU tersebut sudah ditindaklanjuti dengan keputusan Presiden (Keppres) No 17/2010. Dengan adanya pergub yang kemudian nantinya ada turunannya seperti Perwal atau Perbup di tingkat daerah merupakan impelementasi dari UU dan Keppres tersebut," tutur dia.
Menurutnya, sudah sewajarnya Pergub diikuti dengan penerbitan Perwal atau Perbup. Adanya peraturan ini akan berdampak positif terhadap iklim dunia usaha di Jabar agar bisa terus tumbuh positif dan naik kelas.
Dengan begitu, pembangunan ekonomi di Jabar akan semakin berkembang pesat. Dia mengakui, saat ini banyak pengusaha di Jabar yang belum menjadi anggota Kadin.
Kondisi ini, diperparah lagi dengan ajak yang mengalir ke DKI Jakarta, karena banyak kantor pusat pengusaha di Jabar berada di DKI Jakarta.
"Dengan adanya Pergub ini diharapkan makin banyak lagi pengusaha di Jabar yang masuk anggota Kadin. Karena hal tersebut dengan sendirinya akan meningkatkan level para pengusaha. Dengan masuk jadi anggota Kadin kan makin nambah jaringan," paparnya.
Terbitnya pergub ini akan mengatur kewajiban pengusaha menjadi anggota Kadin. Dan sudah barang tentu juga akan diikuti dengan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak masuk menjadi anggota Kadin.
"Selama ini belum ada peraturan mengenai sanksi tersebut," ucapnya.
Ketua Kadin Kabupaten Bandung Ferry Sandiyana mengatakan, di Kabupaten Bandung payung hukum itu sudah ada dan tinggal dilakukan pengesahan.
"Peraturan Bupati terkait penguatan kelembagaan Kadin akan segera terbit, tinggal diluncurkan saja. Dan pada praktiknya penguatan kelembagaan Kadin sudah kami lakukan," katanya.
Menurut Wakil Wakil Ketua bidang Koperasi, UMKM, dan Kemitraan Kadin Jabar Iwan Gunawan, keluarnya Pergub tersebut menandakan komitmen yang luar biasa dari pemerintah provinsi untuk memberikan dukungan penuh terhadap dunia usaha di kawasan tersebut.
"Rencana pembuatan Pergub ini perlu diapresiasi setinggi-tingginya. Mengingat hal ini merupakan komitmen luar biasa dari gubernur dan juga Pemprov Jabar terhadap dunia usaha," katanya kepada wartawan, Senin (15/12/2014).
Di tingkat pusat, kata dia, sudah ada aturan tersendiri yang mengatur dan mewajibkan dunia usaha masuk anggota Kadin yakni dengan hadirnya UU No 1/1987 tentang Kadin.
"Bahkan UU tersebut sudah ditindaklanjuti dengan keputusan Presiden (Keppres) No 17/2010. Dengan adanya pergub yang kemudian nantinya ada turunannya seperti Perwal atau Perbup di tingkat daerah merupakan impelementasi dari UU dan Keppres tersebut," tutur dia.
Menurutnya, sudah sewajarnya Pergub diikuti dengan penerbitan Perwal atau Perbup. Adanya peraturan ini akan berdampak positif terhadap iklim dunia usaha di Jabar agar bisa terus tumbuh positif dan naik kelas.
Dengan begitu, pembangunan ekonomi di Jabar akan semakin berkembang pesat. Dia mengakui, saat ini banyak pengusaha di Jabar yang belum menjadi anggota Kadin.
Kondisi ini, diperparah lagi dengan ajak yang mengalir ke DKI Jakarta, karena banyak kantor pusat pengusaha di Jabar berada di DKI Jakarta.
"Dengan adanya Pergub ini diharapkan makin banyak lagi pengusaha di Jabar yang masuk anggota Kadin. Karena hal tersebut dengan sendirinya akan meningkatkan level para pengusaha. Dengan masuk jadi anggota Kadin kan makin nambah jaringan," paparnya.
Terbitnya pergub ini akan mengatur kewajiban pengusaha menjadi anggota Kadin. Dan sudah barang tentu juga akan diikuti dengan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak masuk menjadi anggota Kadin.
"Selama ini belum ada peraturan mengenai sanksi tersebut," ucapnya.
Ketua Kadin Kabupaten Bandung Ferry Sandiyana mengatakan, di Kabupaten Bandung payung hukum itu sudah ada dan tinggal dilakukan pengesahan.
"Peraturan Bupati terkait penguatan kelembagaan Kadin akan segera terbit, tinggal diluncurkan saja. Dan pada praktiknya penguatan kelembagaan Kadin sudah kami lakukan," katanya.
(izz)