Pemilihan Dirjen Pajak Dinilai Terburu-buru
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Yustinus Prastowo menilai, proses seleksi dirjen pajak menjadi terobosan baru yang terbuka, namun terkesan terburu-buru.
Seleksi terbuka ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang seleksi terbuka. Proses seleksi ini seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pimpinan pajak.
"Terlihat persiapan panitia kurang maksimal, ada beberapa kali pengumuman diperbaiki, seperti ahli kompetensi dan syarat golongan pangkat," ujarnya di Galeri Cafe, Kompleks TIM, Cikini, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Selain itu, lanjut dia, proses pemilihan dirjen pajak juga tidak diikuti analisis mendalam tentang persoalan, kebutuhan, tantangan di Ditjen Pajak.
"Identifikasi dulu, baru bisa ditentukan kriteria seperti apa yang dibutuhkan," pungkas Yustinus.
Seleksi terbuka ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang seleksi terbuka. Proses seleksi ini seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pimpinan pajak.
"Terlihat persiapan panitia kurang maksimal, ada beberapa kali pengumuman diperbaiki, seperti ahli kompetensi dan syarat golongan pangkat," ujarnya di Galeri Cafe, Kompleks TIM, Cikini, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Selain itu, lanjut dia, proses pemilihan dirjen pajak juga tidak diikuti analisis mendalam tentang persoalan, kebutuhan, tantangan di Ditjen Pajak.
"Identifikasi dulu, baru bisa ditentukan kriteria seperti apa yang dibutuhkan," pungkas Yustinus.
(izz)