Rini Larang Direksi BUMN Cuti Natal dan Tahun Baru
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengeluarkan surat edaran tentang larangan cuti bagi direksi BUMN di bidang jasa transportasi publik, bandar udara, dan pelabuhan.
Larangan ini berlaku ketika persiapan dan pelaksanaan angkutan selama hari raya keagamaan dan tahun baru Masehi.
"Direksi BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi publik dan BUMN jasa kebandarudaraan dan kepelabuhan, dilarang untuk mengajukan cuti dengan alasan apa pun pada saat persiapan dan pelaksanaan angkutan selama libur Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, dan Tahun Baru Masehi," kata Rini dalam Surat Edaran No SE-09/MBU/12/2014, yang diterbitkan pada Selasa (16/12/2014).
Dia beralasan, direksi perusahaan pelat merah itu bisa fokus dan berkonsentrasi pada kelancaran penyediaan pelayanan kepada masyarakat.
Nantinya, surat edaran ini tak hanya berlaku kepada direksi, tapi juga kepada jajaran dan karyawan perusahaan BUMN yang berkaitan langsung dalam proses penyediaan layanan transportasi.
"Direksi agar memberlakukan hal yang sama pada pejabat dan karyawan BUMN di bawah kepengurusannya, khususnya pejabat dan karyawan yang terlibat langsung," katanya.
Rini menilai, perusahaan pelat merah merupakan pelaku bisnis sekaligus 'perpanjangan tangan' pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan perlu meningkatkan pelayanannya. Di antaranya, memberikan pelayanan yang prima setiap waktu, termasuk hari raya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu kiranya untuk meminta direksi BUMN dan jajaran khususnya yang bergerak di bidang jasa transportasi publik, kebandarudaraan, dan kepelabuhannya untuk tidak menjalani cuti dan fokus pada penyediaan layanan sesuai bidang usahanya, utamanya pada saat perayaan hari raya," pungkasnya.
Berdasarkan informasi, surat edaran tersebut mulai berlaku per Senin, 15 Desember 2014.
Larangan ini berlaku ketika persiapan dan pelaksanaan angkutan selama hari raya keagamaan dan tahun baru Masehi.
"Direksi BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi publik dan BUMN jasa kebandarudaraan dan kepelabuhan, dilarang untuk mengajukan cuti dengan alasan apa pun pada saat persiapan dan pelaksanaan angkutan selama libur Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, dan Tahun Baru Masehi," kata Rini dalam Surat Edaran No SE-09/MBU/12/2014, yang diterbitkan pada Selasa (16/12/2014).
Dia beralasan, direksi perusahaan pelat merah itu bisa fokus dan berkonsentrasi pada kelancaran penyediaan pelayanan kepada masyarakat.
Nantinya, surat edaran ini tak hanya berlaku kepada direksi, tapi juga kepada jajaran dan karyawan perusahaan BUMN yang berkaitan langsung dalam proses penyediaan layanan transportasi.
"Direksi agar memberlakukan hal yang sama pada pejabat dan karyawan BUMN di bawah kepengurusannya, khususnya pejabat dan karyawan yang terlibat langsung," katanya.
Rini menilai, perusahaan pelat merah merupakan pelaku bisnis sekaligus 'perpanjangan tangan' pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan perlu meningkatkan pelayanannya. Di antaranya, memberikan pelayanan yang prima setiap waktu, termasuk hari raya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu kiranya untuk meminta direksi BUMN dan jajaran khususnya yang bergerak di bidang jasa transportasi publik, kebandarudaraan, dan kepelabuhannya untuk tidak menjalani cuti dan fokus pada penyediaan layanan sesuai bidang usahanya, utamanya pada saat perayaan hari raya," pungkasnya.
Berdasarkan informasi, surat edaran tersebut mulai berlaku per Senin, 15 Desember 2014.
(izz)