103 Perusahaan di Banten Tangguhkan UMK

Senin, 22 Desember 2014 - 14:45 WIB
103 Perusahaan di Banten...
103 Perusahaan di Banten Tangguhkan UMK
A A A
SERANG - Permasalahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2015 di Banten terus belanjut. Sebanyak 103 perusahaan di Banten mengajukan penangguhan UMK yang telah ditetapkan Plt Gubernur Rano Karno, pada 22 November lalu.

“Jenis-jenis usaha perusahaan yang menyampaikan penangguhan, antara lain bergerak di bidang alas kaki, garmen, pakaian jadi, elektronik, komponen alas kaki, pemintalan, tekstil, plastik, percetakan, dan sebagainya,” ungkap Kepala Disnakertrans Banten, Hudaya Latuconsina kepada wartawan, Senin (22/12/2014)

Dia menyebutkan, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dari total 103 perusahaan yang menolak melaksanakan UMK 2015 tersebar di seluruh kabupaten kota se-Banten, terdiri dari 53 berada di Kabupaten Tangerang, 33 perusahaan di wilayah Kota Tangerang, 11 perusahaan di Kabupaten Serang, lima perusahaan di Kota Tangsel, dan Kota Cilegon satu perusahaan.

“Ratusan perusahaan tersebut memperkerjakan sebanyak 47.383 karyawan di mana 38.937 karyawannya sepakat untuk kenaikan upah ditangguhkan,” ungkapnya

Dia menjelaskan, usulan penangguhan UMK pada dasarnya sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231 Tahun 2003 pada 31 Oktober 2003.

“Menurut kepmen tersebut, perusahaan menyampaikan usulan penangguhan UMK kepada Gubernur melalui dinas yang menangani ketenagakerjaan provinsi setelah terlebih dahulu pihak pemilik perusahaan mengajak musyawarah, membangun kesepakatan dengan sejumlah minimal 50 persen+1 jumlah pekerja yang ada di dalamnya,” tandas Hudaya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
22 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved