103 Perusahaan di Banten Tangguhkan UMK
A
A
A
SERANG - Permasalahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2015 di Banten terus belanjut. Sebanyak 103 perusahaan di Banten mengajukan penangguhan UMK yang telah ditetapkan Plt Gubernur Rano Karno, pada 22 November lalu.
“Jenis-jenis usaha perusahaan yang menyampaikan penangguhan, antara lain bergerak di bidang alas kaki, garmen, pakaian jadi, elektronik, komponen alas kaki, pemintalan, tekstil, plastik, percetakan, dan sebagainya,” ungkap Kepala Disnakertrans Banten, Hudaya Latuconsina kepada wartawan, Senin (22/12/2014)
Dia menyebutkan, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dari total 103 perusahaan yang menolak melaksanakan UMK 2015 tersebar di seluruh kabupaten kota se-Banten, terdiri dari 53 berada di Kabupaten Tangerang, 33 perusahaan di wilayah Kota Tangerang, 11 perusahaan di Kabupaten Serang, lima perusahaan di Kota Tangsel, dan Kota Cilegon satu perusahaan.
“Ratusan perusahaan tersebut memperkerjakan sebanyak 47.383 karyawan di mana 38.937 karyawannya sepakat untuk kenaikan upah ditangguhkan,” ungkapnya
Dia menjelaskan, usulan penangguhan UMK pada dasarnya sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231 Tahun 2003 pada 31 Oktober 2003.
“Menurut kepmen tersebut, perusahaan menyampaikan usulan penangguhan UMK kepada Gubernur melalui dinas yang menangani ketenagakerjaan provinsi setelah terlebih dahulu pihak pemilik perusahaan mengajak musyawarah, membangun kesepakatan dengan sejumlah minimal 50 persen+1 jumlah pekerja yang ada di dalamnya,” tandas Hudaya.
“Jenis-jenis usaha perusahaan yang menyampaikan penangguhan, antara lain bergerak di bidang alas kaki, garmen, pakaian jadi, elektronik, komponen alas kaki, pemintalan, tekstil, plastik, percetakan, dan sebagainya,” ungkap Kepala Disnakertrans Banten, Hudaya Latuconsina kepada wartawan, Senin (22/12/2014)
Dia menyebutkan, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dari total 103 perusahaan yang menolak melaksanakan UMK 2015 tersebar di seluruh kabupaten kota se-Banten, terdiri dari 53 berada di Kabupaten Tangerang, 33 perusahaan di wilayah Kota Tangerang, 11 perusahaan di Kabupaten Serang, lima perusahaan di Kota Tangsel, dan Kota Cilegon satu perusahaan.
“Ratusan perusahaan tersebut memperkerjakan sebanyak 47.383 karyawan di mana 38.937 karyawannya sepakat untuk kenaikan upah ditangguhkan,” ungkapnya
Dia menjelaskan, usulan penangguhan UMK pada dasarnya sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231 Tahun 2003 pada 31 Oktober 2003.
“Menurut kepmen tersebut, perusahaan menyampaikan usulan penangguhan UMK kepada Gubernur melalui dinas yang menangani ketenagakerjaan provinsi setelah terlebih dahulu pihak pemilik perusahaan mengajak musyawarah, membangun kesepakatan dengan sejumlah minimal 50 persen+1 jumlah pekerja yang ada di dalamnya,” tandas Hudaya.
(dmd)