Bea Cukai Tindak 69 Pegawai Tahun Ini
Selasa, 23 Desember 2014 - 16:18 WIB
Bea Cukai Tindak 69 Pegawai Tahun Ini
A
A
A
JAKARTA - Dalam temuan rekapitulasi selama tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menindak 69 pegawai.
"Pertama pemberhentian dengan hormat ada 10 pegawai, pemberhentian sementara ada 5 pegawai. Ini terkait dengan sidik kasus yang masih bergulir untuk mereka yang terkena kasus. kemudian, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS ada 2 orang," ungkap Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Sementara, untuk yang bersifat teguran ada beberapa penindakan. Di antaranya, teguran lisan sebanyak 6 orang, teguran tertulis 2 orang, dan pernyataan tidak puas secara tertulis 5 orang.
"Untuk penundaan-penundaan kita ada beberapa penindakan seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak 11 penindakan, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sebanyak 8 penindakan," ujarnya.
Untuk penurunan pangkat, pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak tiga penindakan dan pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak lima penindakan.
"Untuk pembebasan jabatan ada dua dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ada 10 orang," ujar dia.
Maka, total tahun ini ada 69 penindakan. Lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 55 penindakan.
"Jadi perbaikan di dalam, betul-betul kita optimalkan. Dengan begitu, mereka bisa melakukan tugas dengan baik, aman, tidak terkontaminasi hal-hal tercela," pungkasnya.
"Pertama pemberhentian dengan hormat ada 10 pegawai, pemberhentian sementara ada 5 pegawai. Ini terkait dengan sidik kasus yang masih bergulir untuk mereka yang terkena kasus. kemudian, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS ada 2 orang," ungkap Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Sementara, untuk yang bersifat teguran ada beberapa penindakan. Di antaranya, teguran lisan sebanyak 6 orang, teguran tertulis 2 orang, dan pernyataan tidak puas secara tertulis 5 orang.
"Untuk penundaan-penundaan kita ada beberapa penindakan seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak 11 penindakan, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sebanyak 8 penindakan," ujarnya.
Untuk penurunan pangkat, pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak tiga penindakan dan pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak lima penindakan.
"Untuk pembebasan jabatan ada dua dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ada 10 orang," ujar dia.
Maka, total tahun ini ada 69 penindakan. Lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 55 penindakan.
"Jadi perbaikan di dalam, betul-betul kita optimalkan. Dengan begitu, mereka bisa melakukan tugas dengan baik, aman, tidak terkontaminasi hal-hal tercela," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :