Aturan Anti Dumping Industri Baja Segera Dieksekusi

Rabu, 24 Desember 2014 - 05:39 WIB
Aturan Anti Dumping Industri Baja Segera Dieksekusi
Aturan Anti Dumping Industri Baja Segera Dieksekusi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan, pemerintah dalam waktu dekat akan mengeksekusi aturan anti dumping untuk industri baja di Indonesia.

Selama ini, dumping dari perusahaan luar negeri dibebaskan di Indonesia sehingga dikhawatirkan mengancam populasi industri baja nasional.

"Iya, kita mulai terapkan anti dumping. Kalau ada yang melakukan dumping, kita kasih sanksi uang. Kalau tidak terbukti sebaliknya, uang itu akan dikembalikan. Januari itu kita harus mulai," ujar Sofyan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (23/12/2014)

Kendati demikian, menurut Sofyan tidak perlu ada peraturan baru untuk dumping ini. Karena undang-undangnya sudah ada.

"UU kita sudah ada, cuma belum dieksekusi saja. Ini sudah disepakati, dijalankan oleh Menkeu, Bea Cukai, dan menteri perdagangan. Ya, just do it," tegasnya.

Dia mengungkapkan, sudah sangat lama industri baja di Indonesia dibiarkan seperti itu dengan sistem dumping yang disinyalir akan membahayakan industri baja dalam negeri.

"Sudah sekian lama kita membiarkan industriseperti itu. Dalam kondisi produksi baja yang melimpah seperti sekarang, kalau tidak ada penindakan tegas soal anti dumping, bisa way out industri kita," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6043 seconds (0.1#10.140)