Industri Galangan Kapal Dapat Insentif
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri galangan kapal nasional dengan merevisi PP No 38/2003. Selain itu, pengusaha akan mendapatkan keringanan berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal.
“Mengenai BMDTP, itu sesuai dengan rencana akselerasi yang sekarang sudah dilaksanakan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta Senin (22/12). Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam mengatakan, keputusan pemerintah memberikan sejumlah insentif dinilai sangat baik. “Kita lihat respons kementerian dalam hal ini cukup cepat sekali,” ujarnya.
Oktiani endarwati
“Mengenai BMDTP, itu sesuai dengan rencana akselerasi yang sekarang sudah dilaksanakan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta Senin (22/12). Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam mengatakan, keputusan pemerintah memberikan sejumlah insentif dinilai sangat baik. “Kita lihat respons kementerian dalam hal ini cukup cepat sekali,” ujarnya.
Oktiani endarwati
(bbg)