NJOP Tanah di PLTU Batang Rp20 Ribu/Meter
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang, Jawa Tengah Abdul Aziz menyatakan, harga tanah di lokasi PLTU Batang sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebesar Rp20 ribu per meter.
Harga tersebut jauh di bawah harga yang ditawarkan Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebesar Rp100 ribu per meter.
"Masyarakat pemilik lahan di PLTU Batang hanya akan mendapat harga NJOP jika UU No 2 Tahun 2012 diterapkan," kata Azis dalam rilisnya, Rabu (24/12/2014).
Dia menjelaskan, agar keuntungan dari penjualan tanah maksimal, sebaiknya warga segera melepaskan tanahnya.
"Proyek ini tidak mungkin terhenti dan telah dijadikan prioritas pemerintah pusat sebagai solusi mengatasi ancaman krisis listrik nasional," imbuhnya.
Sesuai keputusan pemerintah, penyelesaian pembebasan sisa lahan proyek PLTU Batang akan menggunakan UU No 2/2012 mulai Januari 2015.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan UU tentang Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum tersebut, pembebasan lahan akan sangat tergantung pada perhitungan NJOP.
Karena itu, BPN sangat menyayangkan jika masyarakat pemilik lahan, tidak segera melepas lahannya untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
Menurutnya, harga jual lahan warga bisa jadi akan jauh lebih kecil dari yang sekarang telah dibebaskan PT BPI (Bhimasena Power Indonesia).
"Akan lebih baik jika para pemilik lahan menjual lahannya sekarang, sebelum UU No 2 tahun 2012 diimplementasikan pada Januari 2015. Sehingga warga akan mendapat keuntungan paling optimal," ujarnya.
Saat ini BPN sudah melakukan proses legalisasi atau sertifikasi lahan yang telah dibebaskan PT BPI. Hal itu termasuk proses pengukuran untuk meningkatkan legalitas aset tersebut.
PLTU Batang yang berkapasitas 2x1.000 megawatt (mw), akan memasok listrik bagi 35% penduduk di wilayah sekitar yang belum mendapatkan aliran listrik.
Area proyek PLTU Batang mencapai luas sekitar 226 hektare (ha) di tiga desa yaitu Ujungnegoro, Karanggeneng, dan Ponowareng untuk power block. Dari total luas lahan tersebut yang belum dibebaskan sekitar 13%.
Sebelumnya Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo menegaskan, pihaknya terus berusaha membantu menyelesaikan proses pembebasan sisa lahan proyek PLTU Batang sebelum akhir tahun ini.
Harga tersebut jauh di bawah harga yang ditawarkan Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebesar Rp100 ribu per meter.
"Masyarakat pemilik lahan di PLTU Batang hanya akan mendapat harga NJOP jika UU No 2 Tahun 2012 diterapkan," kata Azis dalam rilisnya, Rabu (24/12/2014).
Dia menjelaskan, agar keuntungan dari penjualan tanah maksimal, sebaiknya warga segera melepaskan tanahnya.
"Proyek ini tidak mungkin terhenti dan telah dijadikan prioritas pemerintah pusat sebagai solusi mengatasi ancaman krisis listrik nasional," imbuhnya.
Sesuai keputusan pemerintah, penyelesaian pembebasan sisa lahan proyek PLTU Batang akan menggunakan UU No 2/2012 mulai Januari 2015.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan UU tentang Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum tersebut, pembebasan lahan akan sangat tergantung pada perhitungan NJOP.
Karena itu, BPN sangat menyayangkan jika masyarakat pemilik lahan, tidak segera melepas lahannya untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
Menurutnya, harga jual lahan warga bisa jadi akan jauh lebih kecil dari yang sekarang telah dibebaskan PT BPI (Bhimasena Power Indonesia).
"Akan lebih baik jika para pemilik lahan menjual lahannya sekarang, sebelum UU No 2 tahun 2012 diimplementasikan pada Januari 2015. Sehingga warga akan mendapat keuntungan paling optimal," ujarnya.
Saat ini BPN sudah melakukan proses legalisasi atau sertifikasi lahan yang telah dibebaskan PT BPI. Hal itu termasuk proses pengukuran untuk meningkatkan legalitas aset tersebut.
PLTU Batang yang berkapasitas 2x1.000 megawatt (mw), akan memasok listrik bagi 35% penduduk di wilayah sekitar yang belum mendapatkan aliran listrik.
Area proyek PLTU Batang mencapai luas sekitar 226 hektare (ha) di tiga desa yaitu Ujungnegoro, Karanggeneng, dan Ponowareng untuk power block. Dari total luas lahan tersebut yang belum dibebaskan sekitar 13%.
Sebelumnya Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo menegaskan, pihaknya terus berusaha membantu menyelesaikan proses pembebasan sisa lahan proyek PLTU Batang sebelum akhir tahun ini.
(izz)