Pemerintah Wajibkan Eksportir Pakai LC pada 2015

Rabu, 31 Desember 2014 - 07:37 WIB
Pemerintah Wajibkan...
Pemerintah Wajibkan Eksportir Pakai LC pada 2015
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah mewajibkan penggunaan Letter of Credit (LC) atau komitmen pembayaran yang dikeluarkan oleh bank kepada eksportir sesuai dengan penerapan importir, akan segera diberlakukan.

Kementerian Koordinator Ekonomi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Bank Indonesia melakukan rapat tertutup membahas penetapan Letter of Credit yang direncanakan akan berlaku pada 1 April 2015.

‎"Rapat ini kita bicara tentang final dari rancangan menteri tentang kewajiban ekspor dengan Letter of Credit (LC)," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Jalil di Gedung Menperindag, Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Pelaksanaan ketentuan ini akan berdampak pada semua produk ekspor‎, termasuk komoditi dan sumber daya alam, seperti mineral batu bara, CPO dan produk turunannya, serta kertas (produk turunannya).

"Jadi ke depan eksportir wajib pakai LC saat ekspor. Hal ini perlu dilakukan supaya kita tahu berapa yang diekspor kemudian berapa harganya dan hasi harus masuk dalam devisa perbankan," katanya.

"Sekarang dipersiapkan peraturan menterinya dan akan ada satu kali lagi rapat final," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7335 seconds (0.1#10.140)