Kemendag Cabut Izin 1.550 Importir

Rabu, 31 Desember 2014 - 10:04 WIB
Kemendag Cabut Izin 1.550 Importir
Kemendag Cabut Izin 1.550 Importir
A A A
JAKARTA - Menutup tahun 2014, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut 1.550 Angka Pengenal Importir Umum (API-U) milik sejumlah perusahaan importir.

“Saya minta kepada seluruh kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mencabut API-U dari importir tersebut karena mereka telah melanggar ketentuan,” ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Senin (29/12). Menurut Rachmat, pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak adanya iktikad baik untuk menyampaikan realisasi kegiatan impornya.

Selain itu, beberapa di antaranya juga diketahui melakukan kesalahan dengan mengimpor produk di luar section atau di luar barang yang sudah ditetapkan dalam API mereka. “Misalnya izinnya untuk impor mesin dan peralatan mekanis, tetapi ternyata mengimpor barang dari plastik. Itu kan melanggar,” tambah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi.

Menurut Partogi, section yang banyak diimpor oleh para importir tersebut antara lain mesin dan peralatan mekanis, logam tidak mulia dan barang logam, produk plastik, kimia, instrumen optik, dan fotografi. Adapun mengenai nama-nama perusahaan, Partogi enggan menyebut.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan akan mengirimkan data nama-nama perusahaan tersebut ke dinas-dinas di daerah untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan. Selain 1.550 API-U tersebut, awal Januari Kementerian Perdagangan juga sudah berancangancang mencabut dan membekukan sekitar 400 API-U lagi.

Pencabutan API-U berakibat juga dicabutnya nomor induk kepabeanan (NIK) yang bersangkutan, selanjutnya mereka baru bisa mengajukan lagi setelah dua tahun. “Pencabutan API-U ini tidak sembarangan. Kami sudah pantau sejak lama dan diskusikan ini dengan kementerian terkait ,” sebutnya.

Inda susanti
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9694 seconds (0.1#10.140)