Kemendag Cabut Izin 1.550 Importir

Rabu, 31 Desember 2014 - 10:04 WIB
Kemendag Cabut Izin...
Kemendag Cabut Izin 1.550 Importir
A A A
JAKARTA - Menutup tahun 2014, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut 1.550 Angka Pengenal Importir Umum (API-U) milik sejumlah perusahaan importir.

“Saya minta kepada seluruh kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mencabut API-U dari importir tersebut karena mereka telah melanggar ketentuan,” ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Senin (29/12). Menurut Rachmat, pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak adanya iktikad baik untuk menyampaikan realisasi kegiatan impornya.

Selain itu, beberapa di antaranya juga diketahui melakukan kesalahan dengan mengimpor produk di luar section atau di luar barang yang sudah ditetapkan dalam API mereka. “Misalnya izinnya untuk impor mesin dan peralatan mekanis, tetapi ternyata mengimpor barang dari plastik. Itu kan melanggar,” tambah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi.

Menurut Partogi, section yang banyak diimpor oleh para importir tersebut antara lain mesin dan peralatan mekanis, logam tidak mulia dan barang logam, produk plastik, kimia, instrumen optik, dan fotografi. Adapun mengenai nama-nama perusahaan, Partogi enggan menyebut.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan akan mengirimkan data nama-nama perusahaan tersebut ke dinas-dinas di daerah untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan. Selain 1.550 API-U tersebut, awal Januari Kementerian Perdagangan juga sudah berancangancang mencabut dan membekukan sekitar 400 API-U lagi.

Pencabutan API-U berakibat juga dicabutnya nomor induk kepabeanan (NIK) yang bersangkutan, selanjutnya mereka baru bisa mengajukan lagi setelah dua tahun. “Pencabutan API-U ini tidak sembarangan. Kami sudah pantau sejak lama dan diskusikan ini dengan kementerian terkait ,” sebutnya.

Inda susanti
(ars)
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
4 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
5 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
6 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
6 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
7 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
7 jam yang lalu
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved