Kewenangan Petral Dilucuti

Rabu, 31 Desember 2014 - 10:03 WIB
Kewenangan Petral Dilucuti
Kewenangan Petral Dilucuti
A A A
JAKARTA - Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi mengeluarkan lima rekomendasi terkait Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang selama ini menjadi perantara jual-beli minyak untuk PT Pertamina (Persero).

Lima poin yang direkomendasikan oleh tim pimpinan Faisal Basri tersebut adalah menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM); tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan BBM tidak lagi oleh Petral, melainkan oleh ISC (Integrated supply chain ) Pertamina; dan mengganti secepatnya manajemen Petral dan ISC dari tingkat pimpinan tertinggi hingga manajer.

Selanjutnya, dalam rekomendasi tersebut juga disebutkan agar membuat roadmap menuju world class oil trading company oleh manajemen baru Petral serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan. Rekomendasi terakhir, melakukan audit forensik oleh institusi berkompeten dan memiliki jangkauan ke Singapura.

“Rekomendasi sudah diterima oleh Pak Menteri. Pak Menteri merespons dengan baik dan tentunya akan di segera ditindaklanjuti,” tutur Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.

Menurut Faisal, atas rekomendasi tersebut maka Petral akan menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM yang dialihkan kepada ISC. Petral, ujar dia, akan mengefektifkan fungsi dalam market intelligence di pasar minyak global dan regional hanya sebagai masukan saja untuk ISC.

“Penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM oleh ISC dilakukan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas hanya kepada NOC (National Oil Company),” ungkapnya. Faisal juga mengatakan bahwa proses tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM dilakukan di Indonesia tidak lagi di lakukan di Singapura.

Dengan begitu, auditor dan penegak hukum baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan institusi lainnya dapat menjalankan fungsinya secara optimal. “Sehingga semua mata rantai panjang dari NOC sudah selesai. Kemudian yang menggantikan Petral yakni ISC akan membeli dari produsen langsung,” kata dia.

Sementara itu, Kepala ISC Daniel Purba menyambut baik rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk mengalihkan fungsi Petral kepada ISC. Dia mengaku rekomendasi ini telah diterima oleh Menteri ESDM Sudirman Said. “Sudah, sudah diterima oleh Pak Menteri,” kata dia. Daniel mengaku, dengan rekomendasi ini artinya Petral hanya sebagai administrator tender dan tidak melakukan transaksi dengan pihak ketiga, sehingga tidak dapat dikatakan hanya sebagai perusahaan trading.

“Jika usulan ini diterima maka harus mempertimbangkan usulan pelaksanaan. Transaksi tidak berubah, transaksi yang sudah ditemukan maka akan ditindaklanjuti dan akan dirombak kembali untuk diperbaiki,” kata dia. Daniel mengatakan jika rekomendasi ini disetujui pemerintah maka ISC akan melakukan seleksi kembali aturan trader-nya karena rantainya terlalu panjang.

“Kalau kita sudah terbuka untuk semua pihak maka kita akan menjamin bahwa akan dilakukan oleh pasar,” ungkap Daniel. Ia juga mengatakan nantinya proses tender yang masuk akan diseleksi. Tidak hanya itu saja, aturan pemerintah terkait trading sebelumnya akan dibenahi dengan mengusulkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara. “Kita akan usulkan sebaiknya nanti seperti apa,” tandasnya.

Dikatakan Daniel, bahwa ISC juga merupakan anak usaha Pertamina. Keberadaan ISC di bawah direksi Pertamina namun keberadaannya berada di Indonesia tidak lagi di Singapura.

Nanang wijayanto
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5230 seconds (0.1#10.140)