OJK Dorong Asas Resiprokal dalam MEA
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendorong asas resiprokal dalam ASEAN Banking Integration Framework (ABIF).
Rancangan ini diyakini menjadi langkah penting guna memfasilitasi kemajuan integrasi ekonomi dan keuangan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya dan Bank Indonesia (BI) mendorong ABIF sebagai bagian dari ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Kesepakatan ini akan menjadi panduan kerangka operasional negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka MEA.
"Sejak 2011 telah dimulai upaya mewujudkan kesepakatan ini. Dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN," ujar dia dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Dia mengatakan, tujuan utama ABIF adalah menyediakan akses pasar (market access) dan keleluasaan beroperasi (operational flexibility) di negara anggota ASEAN.
Namun, ada syarat ketat berupa Qualified ASEAN Banks (QAB), atau bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN.
"Persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB antara lain adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat permodalannya," ujar dia.
Selain itu, bank tersebut harus berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik, serta memenuhi ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasional yang berlaku.
"Bank-bank tersebut diharapkan akan menjadi pendorong perdagangan dan investasi di ASEAN," ujarnya.
Muliaman menegaskan bahwa asas resiprokal menjadi salah satu prinsip utama ABIF. Di mana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima negara yang bersepakat.
ABIF tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudensial bagi kandidat QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN. Partisipasi suatu negara dalam implementasi ABIF juga memperhatikan kesiapan sektor keuangan masing-masing negara anggota ASEAN.
"Negara-negara ASEAN utama akan saling membantu kesiapan negara ASEAN lainnya dalam proses percepatan integrasi perbankan di kawasan ASEAN melalui dukungan pendidikan, pelatihan, dan tenaga ahli," pungkasnya.
Rancangan ini diyakini menjadi langkah penting guna memfasilitasi kemajuan integrasi ekonomi dan keuangan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya dan Bank Indonesia (BI) mendorong ABIF sebagai bagian dari ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Kesepakatan ini akan menjadi panduan kerangka operasional negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka MEA.
"Sejak 2011 telah dimulai upaya mewujudkan kesepakatan ini. Dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN," ujar dia dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Dia mengatakan, tujuan utama ABIF adalah menyediakan akses pasar (market access) dan keleluasaan beroperasi (operational flexibility) di negara anggota ASEAN.
Namun, ada syarat ketat berupa Qualified ASEAN Banks (QAB), atau bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN.
"Persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB antara lain adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat permodalannya," ujar dia.
Selain itu, bank tersebut harus berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik, serta memenuhi ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasional yang berlaku.
"Bank-bank tersebut diharapkan akan menjadi pendorong perdagangan dan investasi di ASEAN," ujarnya.
Muliaman menegaskan bahwa asas resiprokal menjadi salah satu prinsip utama ABIF. Di mana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima negara yang bersepakat.
ABIF tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudensial bagi kandidat QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN. Partisipasi suatu negara dalam implementasi ABIF juga memperhatikan kesiapan sektor keuangan masing-masing negara anggota ASEAN.
"Negara-negara ASEAN utama akan saling membantu kesiapan negara ASEAN lainnya dalam proses percepatan integrasi perbankan di kawasan ASEAN melalui dukungan pendidikan, pelatihan, dan tenaga ahli," pungkasnya.
(izz)