Sofyan Imbau Asuransi Bayar Klaim Penumpang AirAsia
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengimbau perusahaan asuransi yang memiliki perjanjian tertulis membayar klaim asuransi kepada keluarga penumpang AirAsia QZ8501.
"Kewajibannya terhadap korban dan penumpang yang jadi korban, mesti diperhatikan sesuai dengan perjanjian tertulis yang ada," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Dia mengaku belum mengetahui posisi asuransi Jasa Raharja dalam asuransi kecelakaan tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada koordinasi dari perusahaan asuransi berpelat merah tersebut.
"Saya masih belum tahu gimana persisnya soal polis yang dibayar Jasa Raharja. Apakah AirAsia tercover atau seperti apa. Nanti saya lihat, saat ini belum saya lihat," ungkapnya.
Namun, menurut Sofyan, klaim kecelakaan transportasi termasuk pesawat biasanya dijamin sejumlah uang tertentu oleh Jasa Raharja.
"Dalam hal ini Jasa Raharja bilang tidak membayarkannya. Saya tidak mengerti, tetapi kemudian kan ada asuransi komersial," ulasnya.
Sebagai informasi, AirAsia telah berjanji untuk membayarkan kerugian yang dialami penumpang bernomor penerbangan QZ8501 tersebut.
Asuransi asing Allianz telah menyatakan kesiapannya untuk membayar ganti rugi. Allianz akan membayar klaim pesawat sebesar USD94 juta.
Sementara untuk keluarga korban, akan mendapat santunan sebesar USD165 ribu atau sekitar Rp2 miliar.
"Kewajibannya terhadap korban dan penumpang yang jadi korban, mesti diperhatikan sesuai dengan perjanjian tertulis yang ada," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Dia mengaku belum mengetahui posisi asuransi Jasa Raharja dalam asuransi kecelakaan tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada koordinasi dari perusahaan asuransi berpelat merah tersebut.
"Saya masih belum tahu gimana persisnya soal polis yang dibayar Jasa Raharja. Apakah AirAsia tercover atau seperti apa. Nanti saya lihat, saat ini belum saya lihat," ungkapnya.
Namun, menurut Sofyan, klaim kecelakaan transportasi termasuk pesawat biasanya dijamin sejumlah uang tertentu oleh Jasa Raharja.
"Dalam hal ini Jasa Raharja bilang tidak membayarkannya. Saya tidak mengerti, tetapi kemudian kan ada asuransi komersial," ulasnya.
Sebagai informasi, AirAsia telah berjanji untuk membayarkan kerugian yang dialami penumpang bernomor penerbangan QZ8501 tersebut.
Asuransi asing Allianz telah menyatakan kesiapannya untuk membayar ganti rugi. Allianz akan membayar klaim pesawat sebesar USD94 juta.
Sementara untuk keluarga korban, akan mendapat santunan sebesar USD165 ribu atau sekitar Rp2 miliar.
(dmd)