Pelni Instruksikan Larangan Merokok di Atas Kapal

Jum'at, 02 Januari 2015 - 18:55 WIB
Pelni Instruksikan Larangan...
Pelni Instruksikan Larangan Merokok di Atas Kapal
A A A
JAKARTA - PT Pelni (Persero) mengeluarkan aturan larangan merokok di atas kapal, baik di dalam atau di luar kapal, melalui surat instruksi direksi yang ditandatangani sejak 18 Desember 2014.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan Nomor: SE 29 tahun 2014, tanggal 03 Desember 2014, tentang larangan merokok di seluruh angkutan umum di darat, laut dan udara.

"Instruksi tersebut telah diedarkan kepada seluruh nahkoda dan anak buah kapal (ABK), serta kepala cabang Pelni di seluruh nusantara," ujar Direktur Utama (Dirut) Pelni Wimbo Hardjito, dalam siaran persnya kepada Sindonews, Jumat (2/1/2015).

Dia mengatakan, larangan merokok di atas kapal pada dasarnya telah dilakukan pihaknya, namun larangan masih terbatas di dalam ruangan, di dek kelas maupun dek ekonomi. Penumpang kapal selama ini masih diperbolehkan merokok, namun harus di luar ruangan.

“Dengan keluarnya SE Menteri Perhubungan, Pelni akan menyesuaikan di dalam kapal tidak boleh merokok, baik di dek dalam maupun dek luar," terang dia.

Kebijakan tersebut pun telah disosialisasikan di kapal-kapal Pelni melalui pengeras suara. “Penumpang dilarang merokok, termasuk seluruh petugas, mulai Nahkoda sampai ABK. Tidak boleh merokok selama bertugas. Para ABK harus menegakkan peraturan ini,” imbuh Wimbo.

Pihaknya pun telah memasang stiker bertuliskan “Area Bebas Asap Rokok” yang dipasang di dinding dalam dan luar dek. Bahkan, para ABK yang tidak menegakkan aturan dilarang merokok, bakal dikenai sanksi.

“ABK yang tidak menegakkan aturan larangan merokok, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi bisa administrasi dan bisa juga sanksi yang lebih berat,” tegasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Tugaskan...
Pemerintah Tugaskan PELNI Tambah Kapal di Wilayah Pangkep
Transportasi Laut Pelni...
Transportasi Laut Pelni Penggerak Ekonomi di Timur Indonesia
PELNI Services-Kemenhub...
PELNI Services-Kemenhub Sepakat Kerja Sama Tingkatkan Kenyamanan Berlayar di Indonesia
Beri Perlindungan ke...
Beri Perlindungan ke Penumpang Kapal, Pelni Gandeng Asuransi Aspan
Potensi Bisnis Barang...
Potensi Bisnis Barang Meningkat, PT PELNI Gelar Audiensi dengan Pelanggan
Bepergian Pakai Kapal...
Bepergian Pakai Kapal Laut Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Berita Terkini
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
1 jam yang lalu
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
3 jam yang lalu
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
4 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved