Pelni Instruksikan Larangan Merokok di Atas Kapal

Jum'at, 02 Januari 2015 - 18:55 WIB
Pelni Instruksikan Larangan Merokok di Atas Kapal
Pelni Instruksikan Larangan Merokok di Atas Kapal
A A A
JAKARTA - PT Pelni (Persero) mengeluarkan aturan larangan merokok di atas kapal, baik di dalam atau di luar kapal, melalui surat instruksi direksi yang ditandatangani sejak 18 Desember 2014.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan Nomor: SE 29 tahun 2014, tanggal 03 Desember 2014, tentang larangan merokok di seluruh angkutan umum di darat, laut dan udara.

"Instruksi tersebut telah diedarkan kepada seluruh nahkoda dan anak buah kapal (ABK), serta kepala cabang Pelni di seluruh nusantara," ujar Direktur Utama (Dirut) Pelni Wimbo Hardjito, dalam siaran persnya kepada Sindonews, Jumat (2/1/2015).

Dia mengatakan, larangan merokok di atas kapal pada dasarnya telah dilakukan pihaknya, namun larangan masih terbatas di dalam ruangan, di dek kelas maupun dek ekonomi. Penumpang kapal selama ini masih diperbolehkan merokok, namun harus di luar ruangan.

“Dengan keluarnya SE Menteri Perhubungan, Pelni akan menyesuaikan di dalam kapal tidak boleh merokok, baik di dek dalam maupun dek luar," terang dia.

Kebijakan tersebut pun telah disosialisasikan di kapal-kapal Pelni melalui pengeras suara. “Penumpang dilarang merokok, termasuk seluruh petugas, mulai Nahkoda sampai ABK. Tidak boleh merokok selama bertugas. Para ABK harus menegakkan peraturan ini,” imbuh Wimbo.

Pihaknya pun telah memasang stiker bertuliskan “Area Bebas Asap Rokok” yang dipasang di dinding dalam dan luar dek. Bahkan, para ABK yang tidak menegakkan aturan dilarang merokok, bakal dikenai sanksi.

“ABK yang tidak menegakkan aturan larangan merokok, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi bisa administrasi dan bisa juga sanksi yang lebih berat,” tegasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6052 seconds (0.1#10.140)