AirAsia Pasrah Rute Penerbangan Surabaya-Singapura Dibekukan
A
A
A
SURABAYA - Manajemen PT Indonesia AirAsia mengaku pasrah dengan keputusan pembekuan rute penerbangan Surabaya-Singapura (PP) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pembekuan itu sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU. 088/1/1/DRJU-DAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015, yang ditandatangani Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata.
Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widiatmoko mengatakan, evaluasi akan dilakukan pasca pembekuan rute tersebut.
"Terkait dengan keputusan dari Kementerian Perhubungan, dari pembekuan akan dilakukan tahapan-tahapan evaluasi," kata Sunu dalam konferensi pers di Surabaya, Sabtu (3/1/2014).
Dia mengaku akan turut andil dalam proses evaluasi yang akan dilakukan pemerintah tersebut.
"Kami AirAsia sepenuhnya akan bekerja sama dalam proses evaluasi tersebut. Karena ini masuk evaluasi, saya tidak akan memberikan pernyataan apapun, sampai nanti dikeluarkannya hasil dari evalusai tersebut," tandas dia.
Seperti diketahui, pembekuan rute AirAsia ini dikarenakan AirAsia Indonesia melanggar izin yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU. 008/30/6/DRJU.DAU.2014 tanggal 24 Oktober 2014, mengenai izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015.
Sesuai izin tersebut, AirAsia hanya bisa terbang dari Surabaya ke Singapura atau sebaliknya pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sementara kecelakaan AirAsia QZ 8501 terjadi pada Minggu.
Pembekuan itu sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU. 088/1/1/DRJU-DAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015, yang ditandatangani Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata.
Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widiatmoko mengatakan, evaluasi akan dilakukan pasca pembekuan rute tersebut.
"Terkait dengan keputusan dari Kementerian Perhubungan, dari pembekuan akan dilakukan tahapan-tahapan evaluasi," kata Sunu dalam konferensi pers di Surabaya, Sabtu (3/1/2014).
Dia mengaku akan turut andil dalam proses evaluasi yang akan dilakukan pemerintah tersebut.
"Kami AirAsia sepenuhnya akan bekerja sama dalam proses evaluasi tersebut. Karena ini masuk evaluasi, saya tidak akan memberikan pernyataan apapun, sampai nanti dikeluarkannya hasil dari evalusai tersebut," tandas dia.
Seperti diketahui, pembekuan rute AirAsia ini dikarenakan AirAsia Indonesia melanggar izin yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU. 008/30/6/DRJU.DAU.2014 tanggal 24 Oktober 2014, mengenai izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015.
Sesuai izin tersebut, AirAsia hanya bisa terbang dari Surabaya ke Singapura atau sebaliknya pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sementara kecelakaan AirAsia QZ 8501 terjadi pada Minggu.
(izz)