Calon Dirjen Pajak Bermasalah Perlu Diinvestigasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur The Jakarta Institute, Rahmat Soleh meminta para calon dirjen pajak yang tidak lolos dan dinyatakan bermasalah oleh PPATK, KPK, dan BIN, perlu diproses secara hukum.
"Kalau sudah jelas dinyatakan tidak lolos karena ada catatan di PPATK, KPK, dan BIN harus ditindaklanjuti dalam proses hukum selanjutnya, masa orang bermasalah masih bisa menjabat sebagai eselon II di kantor pajak," kata dia dalam rilinsya di Jakarta, Senin (5/1/2015).
Lelang ini bisa menjadi sarana bagi penegak hukum untuk masuk lebih dalam memeriksa kasus hukum yang sudah diperoleh PPATK, KPK, dan BIN saat proses lelang jabatan.
"Pihak terkait harus segera menerbitkan sprindik terhadap calon Dirjen Pajak yang sudah gagal dan terbukti memiliki catatan. Khususnya terkait masalah transaksi keuangan mencurigakan, kalau terbukti ya pecat saja," tuturnya.
Seperti diketahui, beredar bahwa calon-calon dirjen pajak yang tidak lolos sampai tahap akhir dinyatakan bermasalah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN) karena memiliki catatan khusus, dari masalah hukum, kepribadian, maupun transaksi keuangan mencurigakan.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan dirjen pajak telah menetapkan tujuh nama dari 11 nama yang mengikuti seleksi akhir
Dari data yang diperoleh The Jakarta Institute, salah satu calon dirjen pajak yang masih lolos pernah mendapat fee yang berjumlah miliaran dari Jepang, karena menerapkan regulasi perpajakan yang mengecualikan negara tersebut untuk membayar pajak ke Indonesia.
"Kita lihat saja nanti apa masalah ini akan dilupakan begitu saja," tutup dia.
"Kalau sudah jelas dinyatakan tidak lolos karena ada catatan di PPATK, KPK, dan BIN harus ditindaklanjuti dalam proses hukum selanjutnya, masa orang bermasalah masih bisa menjabat sebagai eselon II di kantor pajak," kata dia dalam rilinsya di Jakarta, Senin (5/1/2015).
Lelang ini bisa menjadi sarana bagi penegak hukum untuk masuk lebih dalam memeriksa kasus hukum yang sudah diperoleh PPATK, KPK, dan BIN saat proses lelang jabatan.
"Pihak terkait harus segera menerbitkan sprindik terhadap calon Dirjen Pajak yang sudah gagal dan terbukti memiliki catatan. Khususnya terkait masalah transaksi keuangan mencurigakan, kalau terbukti ya pecat saja," tuturnya.
Seperti diketahui, beredar bahwa calon-calon dirjen pajak yang tidak lolos sampai tahap akhir dinyatakan bermasalah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN) karena memiliki catatan khusus, dari masalah hukum, kepribadian, maupun transaksi keuangan mencurigakan.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan dirjen pajak telah menetapkan tujuh nama dari 11 nama yang mengikuti seleksi akhir
Dari data yang diperoleh The Jakarta Institute, salah satu calon dirjen pajak yang masih lolos pernah mendapat fee yang berjumlah miliaran dari Jepang, karena menerapkan regulasi perpajakan yang mengecualikan negara tersebut untuk membayar pajak ke Indonesia.
"Kita lihat saja nanti apa masalah ini akan dilupakan begitu saja," tutup dia.
(izz)