Alasan Kemenhub Bekukan Rute AirAsia Surabaya-Singapura
Senin, 05 Januari 2015 - 14:28 WIB
Alasan Kemenhub Bekukan Rute AirAsia Surabaya-Singapura
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan alasan pembekuan sementara izin penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura PP (pulang-pergi).
Dalam siaran persnya, Senin (5/1/2015), Kemenhub memaparkan pemberian izin rute penerbangan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Djoko Murdjatmojo mengatakan, berkaitan dengan kasus Indonesia AirAsia (IAA), Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 pada rute Surabaya-Singapura kepada PT Indonesia Air Asia telah dikeluarkan dengan surat No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014, tertanggal 24 Oktober 2014.
Surat tersebut memberikan izin penerbangan IAA pada rute Surabaya-Singapura PP, dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (dasar penetapan hari karena permintaan/persetujuan IAA).
"Surat ini merupakan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubud. Surat pemberian izin rute telah disampaikan kepada PT Indonesia Air Asia untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Dia menerangkan, dengan dasar surat izin rute yang telah diberikan, pihak PT Indonesia Air Asia harus menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan, serta segera menyesuaikan slot masing-masing.
"Jika ada hari operasi yang tidak cocok, maka pihak airline harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Hubud. Tetapi sampai sekarang surat permohonan perubahan hari operasi belum pernah diajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara," ungkap Djoko.
Dalam pelaksanaannya jadwal hari terbang Indonesia AirAsia bukan Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu, melainkan hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu.
"Bagaimana IAA bisa terbang pada rute Surabaya-Singapura pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu, tanpa ada surat persetujuan perubahan hari terbang yang resmi dari Ditjen Perhubungan Udara?" tanyanya.
Pada periode summer memang IAA pada rute Surabaya-Singapura mendapat jadwal setiap hari (daily), dalam arti Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. Apakah perubahan jadwal pada periode winter telah dilaporkan kepada pihak Singapura? Ini juga harus ditanyakan kepada IAA.
Bahwa di dalam memberikan persetujuan mendarat di Singapura, pihak otoritas penerbangan Singapura mendasarkan pada ketersediaan slot pada bandara tersebut dan hak angkut yang masih tersedia bagi pihak Indonesia.
Menurut Djoko, pihak Singapura dalam pemberian izin pendaratan tidak tunduk kepada otoritas penerbangan sipil Indonesia.
Pihak airline harus mengikuti ketentuan para otoritas penerbangan sipil dalam hal ini DGCA Indonesia dan Singapura.
Kenapa bisa terjadi? Karena ATC terkait menggunakan data slot yang diberikan IDSC Slot Coordinator, yang seharusnya mengacu pada izin rute yang diberikan.
Dalam siaran persnya, Senin (5/1/2015), Kemenhub memaparkan pemberian izin rute penerbangan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Djoko Murdjatmojo mengatakan, berkaitan dengan kasus Indonesia AirAsia (IAA), Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 pada rute Surabaya-Singapura kepada PT Indonesia Air Asia telah dikeluarkan dengan surat No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014, tertanggal 24 Oktober 2014.
Surat tersebut memberikan izin penerbangan IAA pada rute Surabaya-Singapura PP, dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (dasar penetapan hari karena permintaan/persetujuan IAA).
"Surat ini merupakan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubud. Surat pemberian izin rute telah disampaikan kepada PT Indonesia Air Asia untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Dia menerangkan, dengan dasar surat izin rute yang telah diberikan, pihak PT Indonesia Air Asia harus menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan, serta segera menyesuaikan slot masing-masing.
"Jika ada hari operasi yang tidak cocok, maka pihak airline harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Hubud. Tetapi sampai sekarang surat permohonan perubahan hari operasi belum pernah diajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara," ungkap Djoko.
Dalam pelaksanaannya jadwal hari terbang Indonesia AirAsia bukan Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu, melainkan hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu.
"Bagaimana IAA bisa terbang pada rute Surabaya-Singapura pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu, tanpa ada surat persetujuan perubahan hari terbang yang resmi dari Ditjen Perhubungan Udara?" tanyanya.
Pada periode summer memang IAA pada rute Surabaya-Singapura mendapat jadwal setiap hari (daily), dalam arti Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. Apakah perubahan jadwal pada periode winter telah dilaporkan kepada pihak Singapura? Ini juga harus ditanyakan kepada IAA.
Bahwa di dalam memberikan persetujuan mendarat di Singapura, pihak otoritas penerbangan Singapura mendasarkan pada ketersediaan slot pada bandara tersebut dan hak angkut yang masih tersedia bagi pihak Indonesia.
Menurut Djoko, pihak Singapura dalam pemberian izin pendaratan tidak tunduk kepada otoritas penerbangan sipil Indonesia.
Pihak airline harus mengikuti ketentuan para otoritas penerbangan sipil dalam hal ini DGCA Indonesia dan Singapura.
Kenapa bisa terjadi? Karena ATC terkait menggunakan data slot yang diberikan IDSC Slot Coordinator, yang seharusnya mengacu pada izin rute yang diberikan.
(dmd)
Lihat Juga :