Atasi Gejolak Harga, Kemendag Berlakukan Sistem Registrasi

Selasa, 06 Januari 2015 - 16:10 WIB
Atasi Gejolak Harga, Kemendag Berlakukan Sistem Registrasi
Atasi Gejolak Harga, Kemendag Berlakukan Sistem Registrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan sistem peregistrasian kepada pelaku usaha distribusi bahan kebutuhan pokok, guna mengatasi gejolak harga yang terjadi belakangan ini.

Seperti diketahui, harga barang kebutuhan pokok saat ini terus mengalami lonjakan. Lonjakan harga tersebut salah satunya disebabkan oleh jalur distribusi bahan-bahan pokok yang terlalu panjang.

"Jadi nantinya kita akan mengetahui pelaku usaha distribusinya siapa. Apabila pelaku usaha distribusi ingin melakukan aktivitas distribusi kebutuhan harga pokok, maka dia harus mengikuti aturan kita," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina, di Gedung Kemendag, Jakarta (6/1/2014).

Lebih lanjut, dia mengatakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sendiri pun saat ini tengah membuat margin distribusi harga yang wajar. Hal ini dilakukan agar, ketika barang telah sampai kepada pedagang di pasar, harganya akan tetap stabil dan terkendali.

"Ini yang akan kita lakukan, dengan mengontrol aktivitas pelaku usaha distribusi bahan kebutuhan pokok, maka tidak akan ada lagi fluktuasi harga," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7948 seconds (0.1#10.140)