Awak Kabin Pesawat AirAsia Ditanggung Asuransi Luar Negeri

Selasa, 06 Januari 2015 - 21:40 WIB
Awak Kabin Pesawat AirAsia...
Awak Kabin Pesawat AirAsia Ditanggung Asuransi Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Nonbank (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan, kompensasi untuk para awak pesawat yang jadi korban AirAsia QZ8501 tidak ditanggung oleh asuransi yang sama dengan penumpang.

Menurutnya, awak kabin pesawat yang jadi korban biasanya mendapatkan asuransi dari luar negeri.

"Kalau awak pesawat, memang tidak di-cover oleh Jasindo dan Sinarmas. Karena biasanya untuk awak pesawat ini AirAsia memberikan sendiri, tapi tidak di Indonesia atau di luar negeri. Biasanya nilai pertanggungan lebih besar dari penumpang," ujarnya di Gedung OJK, Selasa (6/1/2015).

Terkait dengan pemberitaan pada beberapa media yang menyebutkan bahwa terdapat permasalahan mengenai izin penerbangan AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura, yang kemungkinan menyebabkan tidak akan dibayarkannya klaim oleh perusahaan asuransi, OJK berpendapat penyebab pasti terjadinya kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Bukan karena permasalahan perizinan rute penerbangan.

"Dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Fauzi Darwis mengungkap, semua penumpang Pesawat AirAsia QZ8501 wajb mendapatkan santunan. Sehingga tidak alasan apakah ada pelanggaran izin atau seperti apa.

"Yang pasti tidak mempersoalkan penyebab, tapi akibatnya apa," kata Fauzi.

Menurutnya, tidak mungkin pesawat dapat terbang kalau tidak ada izin. "Yang ada mungkin penyimpangan dari izin, mungkin," ujarnya.

Karena itu, dia mengimbau agar semua menunggu hasil penyelidikan resmi. Pasti, semua penumpang ditanggung asuransi. Kalau asuransi badan pesawat tunggu dari penyelidikan KNKT.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
53 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved