Awak Kabin Pesawat AirAsia Ditanggung Asuransi Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Nonbank (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan, kompensasi untuk para awak pesawat yang jadi korban AirAsia QZ8501 tidak ditanggung oleh asuransi yang sama dengan penumpang.
Menurutnya, awak kabin pesawat yang jadi korban biasanya mendapatkan asuransi dari luar negeri.
"Kalau awak pesawat, memang tidak di-cover oleh Jasindo dan Sinarmas. Karena biasanya untuk awak pesawat ini AirAsia memberikan sendiri, tapi tidak di Indonesia atau di luar negeri. Biasanya nilai pertanggungan lebih besar dari penumpang," ujarnya di Gedung OJK, Selasa (6/1/2015).
Terkait dengan pemberitaan pada beberapa media yang menyebutkan bahwa terdapat permasalahan mengenai izin penerbangan AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura, yang kemungkinan menyebabkan tidak akan dibayarkannya klaim oleh perusahaan asuransi, OJK berpendapat penyebab pasti terjadinya kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Bukan karena permasalahan perizinan rute penerbangan.
"Dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Fauzi Darwis mengungkap, semua penumpang Pesawat AirAsia QZ8501 wajb mendapatkan santunan. Sehingga tidak alasan apakah ada pelanggaran izin atau seperti apa.
"Yang pasti tidak mempersoalkan penyebab, tapi akibatnya apa," kata Fauzi.
Menurutnya, tidak mungkin pesawat dapat terbang kalau tidak ada izin. "Yang ada mungkin penyimpangan dari izin, mungkin," ujarnya.
Karena itu, dia mengimbau agar semua menunggu hasil penyelidikan resmi. Pasti, semua penumpang ditanggung asuransi. Kalau asuransi badan pesawat tunggu dari penyelidikan KNKT.
Menurutnya, awak kabin pesawat yang jadi korban biasanya mendapatkan asuransi dari luar negeri.
"Kalau awak pesawat, memang tidak di-cover oleh Jasindo dan Sinarmas. Karena biasanya untuk awak pesawat ini AirAsia memberikan sendiri, tapi tidak di Indonesia atau di luar negeri. Biasanya nilai pertanggungan lebih besar dari penumpang," ujarnya di Gedung OJK, Selasa (6/1/2015).
Terkait dengan pemberitaan pada beberapa media yang menyebutkan bahwa terdapat permasalahan mengenai izin penerbangan AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura, yang kemungkinan menyebabkan tidak akan dibayarkannya klaim oleh perusahaan asuransi, OJK berpendapat penyebab pasti terjadinya kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Bukan karena permasalahan perizinan rute penerbangan.
"Dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Fauzi Darwis mengungkap, semua penumpang Pesawat AirAsia QZ8501 wajb mendapatkan santunan. Sehingga tidak alasan apakah ada pelanggaran izin atau seperti apa.
"Yang pasti tidak mempersoalkan penyebab, tapi akibatnya apa," kata Fauzi.
Menurutnya, tidak mungkin pesawat dapat terbang kalau tidak ada izin. "Yang ada mungkin penyimpangan dari izin, mungkin," ujarnya.
Karena itu, dia mengimbau agar semua menunggu hasil penyelidikan resmi. Pasti, semua penumpang ditanggung asuransi. Kalau asuransi badan pesawat tunggu dari penyelidikan KNKT.
(dmd)