Kadin Rekomendasikan Pembentukan Badan Otoritas Migas

Rabu, 07 Januari 2015 - 11:35 WIB
Kadin Rekomendasikan...
Kadin Rekomendasikan Pembentukan Badan Otoritas Migas
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merekomendasikan terbentuknya Badan Otoritas Migas, yang bertugas mengatur seluruh tata kelola minyak dan gas (migas) di Indonesia.

Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin Firlie H Ganinduto menuturkan, Badan Otoritas Migas gagasannya ini nantinya mirip seperti bank sentral untuk sektor keuangan.

"Kami mengusulkan bentuk badan baru sejenis Badan Otoritas Migas. Kalau misal kita melihat sektor keuangan, saya menganalogikan badan ini seperti bank sentral," ujarnya di Hotel Atlet, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Dia mengatakan, badan ini memiliki wewenang layaknya bank sentral yang dapat mencetak uang, menelurkan kebijakan fiskal, serta bermitra dengan bank-bank lainnya di tanah air.

"Industri migas pun perlu dibuat badan seperti bank sentral ini. Jadi kontrak yang berakhir seperti Blok Mahakam, dikembalikan ke badan ini untuk ditentukan pengelolanya. Badan ini bertindak sebagai agregator gas, menampung gas, dan mendistribusikannya," terang Firlie.

Menurutnya, pegawai badan otoritas ini nantinya dapat pegawai cabutan dari Satuan Kerja Khusus Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas), Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, PT PGN (Persero) Tbk, dan Pertagas.

"Mereka semua ini nantinya menjadi satu badan yang mengurusi urusan migas dari hulu ke hilir," tegasnya.

Firlie menambahkan, pembiayaan badan ini didapatkan dari hasil industri migas melalui pemberian insentif. Namun, untuk hasil industri migas secara keseluruhan tetap masuk ke kas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi mereka mengelola sendiri, bukan dengan APBN. Tanggung jawab bisa di bawah Presiden, atau Menko Perekonomian, dan menjadi mitra ESDM. Secara konsep, apabila badan ini ada, kejadian Lapindo tidak terjadi. Badan ini memiliki biaya untuk menangani masalah seperti itu apabila diperlukan," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0389 seconds (0.1#10.140)