Tarif Batas Bawah Pesawat Naik 10%

Rabu, 07 Januari 2015 - 20:29 WIB
Tarif Batas Bawah Pesawat Naik 10%
Tarif Batas Bawah Pesawat Naik 10%
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan peraturan tarif batas bawah pesawat naik 10%.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan, Mohammad Alwi mengatakan, kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan aspek perawatan pesawat, biaya bahan bakar, kru pesawat, serta asuransi.

"Ini tidak ada kaitannya dengan AirAsia. Tapi, kita ingin bahwa penerbangan nasional lebih sehat dan safety. Karena kita juga melihat bahwa pengusaha Airlines me-leasing pesawat, menggaji pegawai dan sebagainya. Sehingga tarif terendah perlu dinaikkan," ujarnya, dalam diskusi antara regulator penerbangan dan jurnalistik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Dia mengatakan, biaya operasional pesawat yang dikelola maskapai di Indonesia menggunakan mata uang dolar AS (USD). Sehingga dengan tarif terendah yang ada saat ini, dinilai cukup rendah.

"Semua konten aviasi itu referensi mata uang dolar. Dulu, ketika kurs dolar masih di kisaran Rp10.000, tarif jarak terendah katakanlah Jakarta-Surabaya Rp350.000, itu masih memungkinkan. Tapi, saat ini sudah tidak laik, sehingga harus dinaikkan," jelas Alwi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perhubungan No 51 tahun 2014 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penerapan tarif batas atas penumpang pelayananan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Disebutkan bahwa badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5246 seconds (0.1#10.140)