Tarif Batas Bawah Pesawat Naik 10%

Rabu, 07 Januari 2015 - 20:29 WIB
Tarif Batas Bawah Pesawat...
Tarif Batas Bawah Pesawat Naik 10%
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan peraturan tarif batas bawah pesawat naik 10%.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan, Mohammad Alwi mengatakan, kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan aspek perawatan pesawat, biaya bahan bakar, kru pesawat, serta asuransi.

"Ini tidak ada kaitannya dengan AirAsia. Tapi, kita ingin bahwa penerbangan nasional lebih sehat dan safety. Karena kita juga melihat bahwa pengusaha Airlines me-leasing pesawat, menggaji pegawai dan sebagainya. Sehingga tarif terendah perlu dinaikkan," ujarnya, dalam diskusi antara regulator penerbangan dan jurnalistik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Dia mengatakan, biaya operasional pesawat yang dikelola maskapai di Indonesia menggunakan mata uang dolar AS (USD). Sehingga dengan tarif terendah yang ada saat ini, dinilai cukup rendah.

"Semua konten aviasi itu referensi mata uang dolar. Dulu, ketika kurs dolar masih di kisaran Rp10.000, tarif jarak terendah katakanlah Jakarta-Surabaya Rp350.000, itu masih memungkinkan. Tapi, saat ini sudah tidak laik, sehingga harus dinaikkan," jelas Alwi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perhubungan No 51 tahun 2014 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penerapan tarif batas atas penumpang pelayananan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Disebutkan bahwa badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Murah di Hari Apa? Ini Waktu yang Tepat
Waktu Terbaik untuk...
Waktu Terbaik untuk Pesan Tiket Pesawat Online untuk Liburan
Ingin Memesan Tiket...
Ingin Memesan Tiket Pesawat untuk Orang Lain? Perhatikan Hal Berikut Ini!
Cara Cari Tiket Pesawat...
Cara Cari Tiket Pesawat Termurah di Google untuk Persiapan Mudik!
Ini Waktu yang Tepat...
Ini Waktu yang Tepat untuk Beli Tiket Pesawat Agar Dapat Harga Murah
HUT ke-73 Garuda Tebar...
HUT ke-73 Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 50%, Cek Rutenya!
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
1 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
7 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
7 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
9 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
9 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved