Dana Pensiun Tunggu Aturan Iuran BPJS

Kamis, 08 Januari 2015 - 10:03 WIB
Dana Pensiun Tunggu...
Dana Pensiun Tunggu Aturan Iuran BPJS
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemerintah soal aturan besaran pungutan dana pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini mengingat perusahaan harus menyiapkan alokasi bagi industri dana pensiun (dapen) lainnya. Direktur Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Yusman mengatakan, perusahaan sedang menunggu aturan berbentuk peraturan pemerintah (PP) dari Kemenkeu dan Kemenakertrans. Aturan tersebut akan mengatur iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum keluar.

“Kalau misalnya ditentukan 4%, berarti perusahaan jelas alokasinya untuk yang wajib dan dapen opsional lainnya. PP masih ditunggu sejak tahun lalu, ini yang paling mendesak,” ujar Yusman kepada KORAN SINDO di Jakarta Selasa (6/1). Dia menambahkan, pihaknya akan tetap mengembangkan industri dapen supaya tetap tumbuh. Namun, diperlukan sejumlah aturan yang mendukung, termasuk amendemen UU tentang Dapen.

Lebih lanjut dia mengatakan, otoritas tidak mempunyai kewenangan untuk mendorong amendemen tersebut. Namun, pihaknya mempunyai rencana cadangan dengan mengeluarkan Peraturan OJK untuk mengantisipasi apabila amendemen tidak dapat dilakukan tahun ini.

Sebelumnya OJK menargetkan akan menerbitkan 15 Peraturan OJK (POJK) tentang asuransi. Setidaknya lebih dari setengah aturan tersebut akan dikebut tahun depan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, terdapat 43 amanat dalam Undang-undang (UU) Perasuransian yang baru disahkan. Sebagai regulator, OJK diharuskan menerbitkan peraturan turunan terkait aturan main di industri asuransi.

“Sedikitnya ada 43 amanat yang dituangkan dalam UU No 40/2014 untuk industri asuransi,” ujar Firdaus beberapa waktu lalu.

Hafid fuad
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4761 seconds (0.1#10.140)